PA Pasir Pengaraian Gelar Sosialisasi E-Court Untuk Advokat
Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengairan
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Melaksanakan sosialisi e-Court dengan mengundang para Advokat/Pengacara di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, pada hari Kamis, 31/01/2019.
Sosialisasi Ecourt dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan Pembicara Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian didampingi Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Burhanuddin, S.H., M.H. dan Weli Susanto PPPK Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Rahmat Arijaya dalam acara tersebut menyampaikan dasar hukum Ecourt yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.
Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab, dan sosialisasi berakhir pukul 16:30. (Tim IT).