logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Parigi Kembali Selenggarakan Sidang Keliling Ke-Iv 2018 di Kecamatan Tinombo

Parigi │ http://pa-parigi.go.id

Pada Kamis 03 Mei 2018 tepat pukul 06.00 WITA, salah satu majelis hakim yang terdiri dari pada Mazidah, S.Ag., M.H., Ummu Rahmah, S.H., M.H., dan Nor Hasanuddin, Lc., M.A. dengan disertai seorang panitera pengganti, Qadariyah, S.H. dan satu orang juru sita Aziz Marhum, S.H. serta satu orang petugas administrator Asep Awaludin, berangkat menuju Kecamatan Tinombo untuk melaksanakan sidang keliling edisi keempat tahun 2018. Selain itu, hakim yang bertugas sebagai mediator dalam sidang keliling kali ini adalah Zuhairah Zunnurain, S.H.I., M.H.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 setengah jam, tepat pukul 09.30 WITA tim sidang keliling tiba di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinombo. Bertempat di Ruang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinombo yang berjarak kurang lebih 185 km ini, tim sidang keliling telah dinanti oleh para pihak yang telah menunggu di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinombo sejak pagi hari.

Sebelum memulai persidangan, tim sidang keliling mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Kepala KUA Kecamatan Tinombo mengingat persidangan kali ini menggunakan fasilitas gedung Kantor KUA Kecamatan Tinombo. Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Tinombo menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada PA Parigi yang secara aktif menyelenggarakan sidang keliling. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat Tinombo dan sekitarnya yang berurusan dengan hukum, karena dengan adanya sidang keliling ini, mereka tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor PA Parigi.

Tepat pukul 09.45 WITA, proses persidangan pun dimulai. Ada 8 perkara yang akan disidangkan kali ini yang para pihaknya terdiri dari masyarakat Tinombo dan kecamatan Bolano Lambunu. Pada sidang pertama ini, 6 perkara langsung ditunda mengingat hanya dihadiri oleh pihak penggugat/pemohon. Sedangkan 2 perkara lagi dihadir oleh kedua pihak yang berperkara dan setelah proses sidang selesai, mereka terlebih dahulu diwajibkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk mengikuti proses mediasi.

Zuhairah Zunnurain, S.H.I., M.H. selaku hakim yang mendapat tugas sebagai mediator dalam tim sidang keliling kali ini langsung mengadakan proses mediasi bersama para pihak tersebut sesuai dengan surat penunjukan mediator.

Pasca pelaksanaan mediasi, Zuhairah Zunnurain, S.H.I., M.H. yang telah bertugas sebagai hakim di PA Parigi sejak bulan September 2014 yang lalu itu menjelaskan, bahwa mediasi merupakan salah satu proses penting dalam perkara perdata. Mediasi mampu memberi jalan keluar menang-menang bagi para pihak dan memberikan akses seluas-luasnya bagi mereka untuk meningkatkan terhadap solusi yang berkeadilan.

Menurutnya lagi, meskipun mediator hakim tidak diperkenankan melaksanakan proses mediasi dengan para pihak di luar gedung pengadilan sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pelaksanaan mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling tetap dibolehkan.

Setelah proses persidangan selesai, tim sidang keliling kembali bertemu dengan Kepala KUA Kecamatan Tinombo untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan layanan yang telah diberikan kepada tim sidang keliling PA Parigi selama proses persidangan. Selaku ketua delegasi tim sidang keliling kali ini, Mazidah S.Ag., M.H. berharap agar kerjasama antara PA Parigi dengan pihak yang terkait pada Kecamatan Tinombo termasuk Kepala KUA Tinombo tetap terjalin dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Tinombo dan wilayah-wilayah di sekitarnya. (Idhan IT - Hasan).

Link Website: http://pa-parigi.go.id//content/berita/2018050711005210118892715aefcf74660e9.html#tabs|Tabs_Group_name:tabGaleri

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice