logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Parigi Kembali Selenggarakan Sidang Keliling Edisi ke-III 2018 di Kecamatan Palasa

Parigi | PA Parigi

Kamis 26 April 2018 tepat pukul 06.00 WITA, salah satu majelis hakim yang terdiri dari pada Ulfah, S.Ag., M.H., Mazidah, S.Ag., M.H., dan Nor Hasanuddin, Lc., M.A. dengan disertai seorang panitera pengganti, Imayanti, S.H. dan satu orang juru sita Syamsumarlin, S.H. serta satu orang petugas administrator Sul Kifli, berangkat menuju Kecamatan Palasa untuk melaksanakan sidang keliling edisi ketiga tahun 2018. Selain itu, hakim yang bertugas sebagai mediator dalam sidang keliling kali ini adalah Zuhairah Zunnurain, S.H.I.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 3 setengah jam, tepat pukul 09.30 WITA tim sidang keliling tiba di halaman Kantor Kecamatan Palasa. Bertempat di Balai Pertemuan pada Kantor Camat Palasa yang berjarak kurang lebih 185 km ini, tim sidang keliling telah dinanti oleh para pihak yang telah menunggu di halaman Kantor Camat Palasa sejak pagi hari.

Sebelum memulai persidangan, tim sidang keliling mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Camat Palasa mengingat persidangan kali ini menggunakan fasilitas gedung Kantor Kecamatan Palasa. Dalam pertemuan tersebut, Camat Palasa menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada PA Parigi yang secara aktif menyelenggarakan sidang keliling. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat Palasa dan sekitarnya yang berurusan dengan hukum, karena dengan adanya sidang keliling ini, mereka tidak perlu lagi datang Kantor PA Parigi yang jaraknya sangat jauh dengan Kota Parigi.

Tepat pukul 09.45 WITA, proses persidangan pun dimulai. Ada 5 perkara yang akan disidangkan kali ini yang para pihaknya terdiri dari masyarakat Palasa dan kecamatan lain yang ada di sekitarnya. Pada sidang pertama ini, 4 perkara langsung ditunda mengingat hanya dihadiri oleh pihak penggugat/pemohon. Sedangkan 1 perkara lagi dihadir oleh kedua pihak yang berperkara dan setelah proses sidang selesai, mereka terlebih dahulu diwajibkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk mengikuti proses mediasi.

Zuhairah Zunnurain, S.H.I. selaku hakim yang mendapat tugas sebagai mediator dalam tim sidang keliling kali ini langsung mengadakan proses mediasi bersama para pihak tersebut sesuai dengan surat penunjukan mediator.

Pasca pelaksanaan mediasi, Zuhairah Zunnurain, S.H.I. yang telah bertugas sebagai hakim di PA Parigi sejak bulan September 2014 yang lalu itu menjelaskan, bahwa meskipun mediator hakim tidak dibolehkan melaksanakan proses mediasi dengan para pihak di luar gedung pengadilan sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pelaksanaan mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling tetap dibolehkan.

“Dasar hukum yang membolehkan pelaksanaan proses mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling adalah berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Selain faktor efektivitas, melaksanakan mediasi di luar gedung pengadilan dalam rangka sidang keliling juga demi terlaksananya asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar Zuhairah Zunnurain, S.H.I. yang pernah bertugas sebagai hakim pada PA Enrekang itu.

Setelah proses persidangan selesai, tim sidang keliling kembali bertemu dengan Camat Palasa untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan layanan yang telah diberikan kepada tim sidang keliling PA Parigi selama proses persidangan. Selaku ketua delegasi tim sidang keliling kali ini, Wakil Ketua PA Parigi, Ulfah, S.Ag., M.H. berharap agar kerjasama antara Pengadilan Agama Parigi dengan Kecamatan Palasa tetap terjalin dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Palasa dan wilayah-wilayah di sekitarnya. (Idhan IT - Hasan)

Link Website: http://pa-parigi.go.id//content/berita/201804301434238366546165ae6c6ff8040b.html#tabs|Tabs_Group_name:tabGaleri              

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice