logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Parigi Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2018 di Kecamatan Palasa

Parigi | PA Parigi

Kamis tanggal 19 Januari 2018 tepat pukul 06.00 WITA, empat orang hakim yang terdiri dari dua majelis (Muwafiqoh, S.H., M.H., Zuhairah Zunnurain, S.H.I., Nor Hasanuddin, Lc., M.A. dan Muhammad Husni, Lc.), satu orang hakim mediator (Jafar M. Naser, S.H.I.), dua orang panitera pengganti (Qadariyah, S.H. dan Jamilah Hanafi, S.H.I.), satu orang juru sita pengganti (Syamsumarlin, S.H.) dengan didampingi oleh dua orang pegawai teknis Kesekretariatan PA Parigi, yakni Idhan Ridha, S.H. dan Muhammad Sodik, S.H.I, berangkat menuju Kecamatan Palasa untuk melaksanakan sidang keliling perdana tahun 2018 di Kantor Kecamatan Palasa.

Keberangkatan sepuluh orang pegawai PA Parigi tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari KPA Parigi yang menunjuk kesepuluh tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Parigi di Kecamatan Palasa dan sidang keliling juga diselenggarakan di Balai Pertemuan pada Kantor Kecamatan Palasa.

Jarak tempuh perjalanan antara Parigi dengan Palasa sejauh 185 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Parigi yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling perdana kali ini di Kecamatan Palasa. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 3 jam tersebut terasa ringan ditempuh.

Setibanya di Kecamatan Palasa tepat pukul 09.15 WITA, rombongan PA Parigi disambut antusias oleh Camat Palasa beserta jajarannya. Para pihak yang berkelompok-kelompok terlihat memenuhi sekitar halaman Kantor Kecamatan Palasa. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Parigi yang ditugaskan ke Palasa.

Pemandangan di sekitar halaman Kantor Camat Palasa kali ini terlihat tidak seperti biasanya. Sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling PA Parigi untuk bersidang. Tak tanggung-tanggung, jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 19 perkara. Ini berarti jumlah pihak secara keseluruhan berjumlah 38 orang.

Panitera PA Parigi, Tadarin, S.H., mengatakan bahwa Sidang keliling merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Parigi dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling pada Pengadilan Agama Parigi adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Parigi merupakan komitmen Pengadilan Agama Parigi. Salah satu implementasinya adalah Pengadilan Agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ujar Tadarin, S.H. yang secara resmi menjadi Panitera Pengadilan Agama Parigi sejak bulan Juni tahun 2016 yang lalu itu.

“Semoga Sidang Keliling perdana PA Parigi di Kecamatan Palasa ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan”, tambahnya lagi. (IT, Tadarin - Hasan)

Link website PA Parigi:

http://pa-parigi.go.id//content/berita/2018021308272617441328595a823efe3ce25.html#tabs|Tabs_Group_name:tabGaleri

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice