PA Panyabungan Laksnakan Sita Jaminan (Consertvatoir Beslaag)
Panyabungan | PA Panyabungan
Rabu, 11 Juli 2018, Pengadilan Agama Panyabungan melaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 109/Pdt.G/2018/PA.Pyb tanggal 05 Juni 2018 . Tim Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Panyabungan Rudi Sofyan, SHI., MH berdasarkan Surat Penugasan Panitera Pengadilan Agama Panyungan Nomor : 109/Pdt.G/2018/PA.Pyb tanggal 26 Juni 2018. Jurusita Pengganti di dampingi oleh dua orang saksi masing-masing Saksi I Rivi Hamdani Lubis, SHI, Saksi II Humala Pontas, SHI dibantu oleh Kepala Desa Muaramais Jambur dan Pengamanan dari Kepolisian Sektor Kotanopan serta Unsur unsur terkait atas objek sengketa dalam perkara perdata kewarisan, dimana wilayah hukum dari objek sengketa tersebut berada di Desa Muaramais Jambur Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Panyabungan.
Sebelum melaksanakan Sita Jaminan di Kantor Kepala Desa Muaramais Jambur, Jurusita Pengganti membacakan Putusan Sela sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim Sita Jaminan tersebut.
Pelaksanaan Sita Jaminan berjalan aman dan lancar serta tidak mengalami kendala apapun, sehingga suasana yang kondusif dapat diwujudkan sampai Pelaksanaan Sita Jaminan selesai.