PA Palu Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi
Palu | PA Palu
Pengadilan Agama Palu melaksanakan peletakan sita eksekusi, Rabu (7/3/2018) tehadap obyek jaminan berupa tanah dan bangunan beserta turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut.
Berdasarkan permohonan eksekusi pada Pengadilan Agama Palu No. 05/Pdt.Eks/2017/PA.Pal, tanggal 1 Nopember 2017, maka dilakukan peletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dikuasai Termohon Eksekusi yang objeknya berupa tanah dan 1 unit Rumah beserta turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut yang terletak di Jl. Kulit Durian kelurahan Kamonji Palu Barat pada wilayah hukum Pengadilan Agama Palu.
Berita Acara Eksekusi dibacakan oleh Kamaruddin, S.Kom. Jurusita Pengadilan Agama Palu, disaksikan oleh dua orang saksi yakni Hj. Agustina Petta Nasse. SH.,MH. dan Nasrudin, ST.,MM yang masing masing sebagai pegawai Pengadilan Agama Palu. Peletakan Sita ini juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Panitera, Lurah Kamonji beserta aparatnya dan didampingi oleh pihak POLRI Resort Kota Palu.
Acara tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi dan berakhir pada pukul 10.30 WITA. (IT. PA. Palu)