PA Pacitan Gelar Rapat Penyampaian Hasil Pembinaan Ketua PTA Surabaya
Pacitan | PA Pacitan
Pada hari ini Rabu, 22 November 2017 Beliau Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan memberikan pembinaan kepada seluruh Hakim, dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Pacitan. Adapun poin-poin yang disampaikan Beliau Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan, antara lain :
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Permintaan Bantuan Eksekusi.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Pembinaan Bagi para Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia (oleh Ketua Mahkamah Agung RI).
- PERMA nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA RI dann Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
- SK.KMA nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada MA RI dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
- Tambahan pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI.
- Catatan KPTA Surabaya dalam Temuan Perkara Banding.
- Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Pelaksanaan Permeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba.
- Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Pemerintah.
Setelah poin-poin diatas telah selesai disampaikan, maka rapat ditutup oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan dengan bacaan Hamdalah secara bersama-sama.