logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Muara Labuh Laksanakan Sidang Keliling Perdana

Muara Labuh | pa-muaralabuh.go.id

Pada triwulan pertama tahun 2013 Pengadilan Agama Muara Labuh telah menjalankan program sidang keliling perdana dengan mengambil tempat di Gedung Nasional Kecamatan Padang Aro Kabupaten Solok Selatan.

Sidang keliling yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2013 dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Gusmen Yefri dengan masing-masing hakim anggota yang bernama Febrizal Lubis, S.Ag., SH., dan Aman S.Ag., serta Ibu Etmajuita, BA., (Panira Muda Hukum) dengan Surat Tugas Nomor W3-A9/261/Hk.05/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Penugasan Mejelis untuk Pelaksanaan Sidang Keliling tahun 2013.

Antusias masyarakat sangat besar untuk menghadiri sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh. Melalui program sidang keliling masyarakat yang berdomisili jauh dari gedung Pengadilan menjadi terbantu dengan adanya Program sidang keliling ini.

Sebagaimana diketahui bahwa geografis Kabupaten Solok Selatan yang berbukit dan berada di kaki Gunung Kerinci, membuat jalur transportasi untuk piblik menjadi sangat terbatas dan membuat akses masyarakat untuk menempuh ke gedung Pengadilan menjadi sulit.

Program sidang keliling memiliki peran ganda, disamping memberikan pelayanan yang prima dibidang hukum kepada masyarakat, juga berperan sebagai sarana penyuluhan hukum untuk meningkatkan budaya hukum dalam mewujudkan masyarakat Solok Selatan yang madani.

Indikasi suatu kabupaten atau Negara yang madani adalah dengan meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakatnya. Sebagai ilustrasi dapat kita bahwa masyarakat Amerika Serika jika berada dipersimpangan jalan, akan melihat kekiri dan kekanan terlebih dahulu dan kemudian menyebrang jalan ketika diyakini tidak ada lagi mobil yang akan melintas, meskipun lampu yang sedang menyala berwarna hijua, artinya masyarakat Amerika telah sadar bahwa fungsi lampu persimpangan jalan adalah untuk keselamatan dirinya, bukan sekedar lampu variasi.

Sedangkan di Jepang, masyarakatnya tidak akan pernah menyebrang jalan kecuali lampu telah berwarna merah, artinya adalah masyarakat Jepang benar-benar sudah memiliki kesadaran hukum yang kuat dan benar-benar taat kepada hukum, dan tidak akan berani melanggarnya kecuali memang hukum sudah memperbolehkannya, hal ini tidak terlepas dari budaya hukum Samurai yang mengikat masyakarat jepang secara turun temurun yang berimplikasi kepada kesadaran masyarakat terhadap hukum negara.

Ilustrasi dari dua Negara maju diatas, baik yang ada di Benua Amerika maupun di Benua Asia dapatlah kita simpulkan, bahwa tidak akan terwujud suatu Negara maju jika masrakatnya tidak memiliki kesadaran hukum terlebih dahulu.

Dengan demikian melalui program siding keliling, Pengadilan Agama Muara Labuh telah menjalankan dua program secara bersamaan, yaitu disamping membantu masyarakat yang lemah dalam bidang ekonomi untuk mencari keadilan, juga diharapkan dapat membentuk budaya hukum di masyarakat, karena miniatur dari suatu Negara adalah rumah tangga.

Di dalam suatu rumah tangga yang memiliki ikatan hukum yang kuat, sakinah mawaddah dan Rahmah diharapkan dapat berlangsung kaderisasi para calon pemimpin nasional dimasa depan. (By. Febry)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice