logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Merauke Gelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Tahap PertamaTahun 2018

(Dari kiri ke kanan: Daniel Kliwon (Kepala Kampung Kumaaf)., H. Irwan Jamaluddin, S. Ag, S.H.,M.H. (Ketua PA.Merauke), Susanto, S. Ag (Kepala KUA Muting) dan Abdul Rahim, S. Ag, M.H. (Panitera)

Ulilin | PA Merauke

Pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, Pengadilan Agama Merauke mengadakan sidang di luar gedung pengadilan atau dahulu yang lebih dikenal dengan sidang keliling untuk tahap pertama di tahun 2018, yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama ( KUA) Distrik Muting yang berlokasi di Kampung Kumaaf, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, jarak tempuh untuk sampai ke tempat pelaksanaan sidang keliling adalah lebih kurang 300 Km atau dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat sekitar 7- 8 jam perjalanan dan kondisi jalanpun banyak sekali yang berlubang dan berlumpur jika turun hujan.

Persidangan diluar gedung tahap pertama ini, diikuti 3 Distrik yaitu Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin, dari ketiga Distrik telah terdaftar 20 perkara gugatan perceraian dan 1 perkara permohonan isbat nikah, dari jumlah 21 perkara sebayak 11 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan di sidangkan di tempat pelaksanaan sidang diluar gedung, sedangkan 9 perkara gugatan merupakan perkara ghoib (salah satu pihak tidak diketahui tempat tinggalnya), sehingga perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Agama Merauke pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2018.

Sebelum persidagan dimulai, diawali sambutan dari Daniel Kliwon (Kepala Kampung Kumaaf) menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada masalah dalam keluarganya hendaknya diselesaikan lebih dahulu melalui ketua RT atau Kepala Kampung, jika tidak terselesaikan maka silahkan ke Pengadilan Agama.


(Ketua Majelis Suparlan, S. HI, M.H., Hakim Anggota Nur Muhammad Huri, S. HI, dan Hasan Ashari, S. HI, Panitera Abddul Rahim, S. Ag, M.H.)

Untuk selanutnya dalam sambutan H. Irwan Jamaluddin, S. Ag, S.H, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Merauke) dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan program dari Pengadilan Agama Merauke dan didanai dari dana DIPA tahun Anggaran 2018. Hal ini diselenggarakan guna memberikan kemudahan akses kepada masyarakat pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Merauke. Hal ini juga selaras dengan tujuan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag yaitu agar para pencari keadilan memiliki kemudahan akses dan memperoleh hak-haknya mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan, dengan prinsip cepat, mudah dan biaya ringan;

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Merauke menyampaikan jika para pencari keadilan yang berdomisli di Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin datang sediri ke Pengadilan Agama Merauke untuk mendaftarkan perkaranya maka biaya yang harus disipakan oleh Para pihak adalah untuk di Distrik Elikobel sebesar Rp. 5.341.00 0,- (CG), Rp. 7.441.000,- (CT), Distrik Muting 6.341.000,- (CG), Rp. 8.841.000,- (CT) dan Distrik Ulilin 8.841.00 0,- (CG), Rp. 12.341.000,- (CT), sedangkan dengan diadaakannya sidang diluar gedung oleh Pengadilan Agama Merauke, maka masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp. 261.000,- hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat para pencari keadilan dikawasan tiga Distrik tersebut terutama bagi para yang kurang mampu dalam biaya untuk mengajukan perkaranya.

Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Merauke kali ini terdiri dari Suparlan, S. HI. selaku Ketua Majelis, Nur Muhammad Huri, S.H.I. dan Hasan Ashari, S. HI masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Abdul Rahim, S. Ag., M.H. (Panitera) dan Saiful Mujib, S. H. sebagai Panitera Pengganti, sedangkan H. Irwan Jamaluddin, S. Ag, S.H., M.H. Sebagai Mediator, Mohammad Amir Damiri, S. HI sebagai Petugas Administrasi serta Sarko, S. HI sebagai Jurusita Pengganti;

Persidangan dimulai Pada Pukul 09.00 WIT adapun perkara yang di sidangkan pada sidang diluar gedung Pengadilan tahap pertama ini sebanyak 12 Perkara yang terdiri dari 1 Perkara Isbat Nikah, 9 Perkara Cerai Gugat dan 2 Perkara Cerai Talak;

(suasana para pencari keadilan saat menunggu antrian masuk ke ruang persidangan)

Selama Persidangan berlangsung para pencari keadilan dengan tertib dan sabar menunggu giliran antrian hingga akhir persidangan. Dari 12 Perkara yang disidangkan tersebut, Majelis Hakim memutus sebanyak 12 perkara (11 perkara dikabulkan dan 1 perkara ditolak) dengan klasifikasi 1 Perkara isbat nikah, 9 Perkara Cerai Gugat dan 2 Perkara Cerai Talak, Sidang kali ini ditutup pada Pukul 16.00 WIT, dan setelah itu Tim langsung berkemas-kemas untuk kembali ke Kota Merauke dan sampai di Pengadilan Agama Merauke tanggal 8 Mei 2018 jam 01.30 WIT dini hari. (Sarko)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice