logo web

Dipublikasikan oleh PA Medan pada on .

PA Medan Laksanakan Sidang Teleconfrence Dengan PA Kudus

tel.jpg

Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Kudus.

tel2.jpg

tel1.jpg

Sidang Teleconfrence kali ini dilaksanakan pihak Penggugat dari perkara nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Mdn berada pada wilayah Pengadilan Agama Kudus. Yang bertiindak sebagai Majelis Hakim adalah Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dra. Nuraini, M.A. dan Drs. H. Muslim Sikumbang, S.H., M.A. sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Hj. Gusneti, S.H.

tel4.jpg

Pada Sidang Teleconfrence ini di hadiri oleh Penggugat yang berada di wilayah Pengadilan Agama Kudus, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice