PA Manna Kembali Gelar Sidang Keliling
Manna |www.pa-manna.go.id
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Pengadilan Agama Manna yang sampai ini wilayah yurisdiksinya masih meliputi 3 Kabupaten/Kota karena belum beroperasinya Pengadilan Agama di Kabupaten Kaur dan Seluma. Dan pada tahun 2018 ini Pengadilan Agama Manna sudah dua kali melaksanakan sidang keliling yaitu di kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.
Namun untuk Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri Pengadilan Agama Manna baru memulai sidang keliling perdana pada hari Jum’at tanggal 07 September 2018 di Kecamatan Kedurang. Direncanakan sebagaimana jadwal yang telah dibuat bahwa untuk Kabupaten Bengkulu Selatan PA Manna akan melaksanakan 10 kegiatan sidang keliling yang tersebar di 5 kecamatan.
Pada sidang keliling perdana di Kecamatan Kedurang ini bertenpat di KAU Kedurang. Sidang keliling yang dimulai pada pukul 09.30 WIB hanya menyidangkan 3 perkara, namun hanya 2 perkara yang hadir. Rombongan PA Manna yang berjumlah 8 orang yang terdiri dari majelis hakim diketuai oleh Sudiliharti, 2 hakim anggota (Ahmad Ridho Ibrahim & Fahmi Hamzah Rifai), 1 orang Panitera Pengganti (Zulvayana) dan 4 orang anggota sidang keliling lainnya.
Alhamdulillah sidang keliling di Kecamatan Kedurang ini berjalan dengan lancar dan sukses. Hal ini juga berkat kerjasama dengan seluruh unsur di Kantor Urusan Agama Kedurang, baik itu Kepala KUA maupun para stafnya. Tak lama setelah sidang selesai rombongan dari PA Manna kembali bertolak ke Kota Manna. {KIM}