PA Manna Ikuti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi
Manna | www.pa-manna.go.id
Guna memberikan pemahaman yang komprenhensif mengenai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa Pemerintah, yang mengamanatkan kompetensi bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan dan Pengurus ULP, harus memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Untuk memenuhi maksud Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 demikian Pengadilan Agama Manna telah mengutus tiga orang pegawai guna mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi tersebut. Pegawai yang diutus tersebut adalah Happy Pian, SH (KAUR UMUM), Arisa Anggeraini, S.H (staf Panmud Hukum) dan M. Rizki Ramadhona (staf Keuangan). Khusus bagi M.Rizki Ramadhona adalah untuk konversi (perpanjangan) Sertifikat L.2.
Kegiatan tersebut diselengarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu pada tanggal 4 sampai dengan 6 April 2013 bertempat di ruang rapat utama Gedung Rektorat Lt.III Universitas Bengkulu Jl. WR. Supratman Kandang Limun Bengkulu.
Dalam anggaran DIPA Pengadilan Agama Manna untuk tahun 2013 ini sebenarnya tersedia dana untuk tujuh orang perserta. Tapi dengan berbagai pertimbangan akhirnya pimpinan Pengadilan Agama Manna untuk periode pertama ini cukup mengutus tiga orang pegawai. Pertimbangan tersebut antara lain kesibukan tugas di kantor kemudian semoga tiga orang ini akan dapat memberikan pengalaman kepada peserta berikutnya.
Dalam pelepasan peserta sebelum berangkat, Ketua Pengadilan Agama Manna Drs. Lazuarman, M.Ag berpesan agar peserta dari Pengadilan Agama Manna benar benar mempersiapkan diri dan serius mengikuti kegiatan ini.
Semoga dengan persiapan yang matang yang dipoles dengan keseriusan dalam mengikuti kegiatan ini akan membuahkan hasil guna menunjang program kerja dan kegiatan kantor kedepan. Selamat berjuang kawan semoga berhasil, amin,,
(Tim IT PA Manna )