logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Makassar Gelar Rapat Teknis Yustisial dan Administrasi Perkara

Makassar | PA Makassar

Bertempat di aula Pengadilan Agama Makassar hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 selama sehari dilaksanakan rapat teknis yang berhubungan dengan masalah-masalah teknis berperkara dan administrasi.

Rapat dibuka dan sekaligus dimoderasi oleh Ketua Pengadilan Agama Makassar dengan menampilkan Dr. H. Zulkarnain M. Noor, SH. MH. Hakim Tinggi Pengawas Daerah sebagai key not speaker dan salah seorang hakim sebagai narasumber, Drs. Muh. Arief Musi, SH.

Pada sessi pertama dibahas masalah teknis yustisial dengan terlebih dahulu mendengarkan pencerahan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah.

Diuraikan bahwa putusan merupakan mahkota bagi hakim, sedang eksekusi merupakan mahkota bagi seorang ketua pengadilan. Putusan sebagai mahkota hakim, harus benar-benar terjamin validitas dan akurasinya, mulai dari proses kontatir, kualifisir dan sampai pada proses konstituir kasus atau perkara yang diajukan.

Putusan hakim harus bahkan merupakan suatu kewajiban untuk dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan oleh karena itu Ketua Majelis harus mempunyai buku khusus mengenai rapat permusyawaratan, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui alur pemikiran majelis, apabila terdapat masalah di kemudian hari, misalnya ketika ada hakim yang mengajukan perbedaan pendapat dalam dissenting opinion. Dr.H. Zulkarnain M. Noor, SH. MH. menekankan tentang perlunya hakim menguasai ratsio decidendi dan obiter dicta, karena kalau tidak demikian, sulit bagi hakim untuk membangun suatu konstruksi pemikiran yang tepat, baik melalui penafsiran maupun analisis fakta.

Tidak kurang pentingnya bagi Pengadilan Agama Makassar yang telah mendapatkan penghargaan berupa Sertipikat Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) dengan nilai A Exellent, yakni format putusan harus dilaksanakan secara konsisten untuk semua majelis, mulai dari penomoran halaman, kop putusan, font yang digunakan, pengambilan nash atau dalil-dalil syariah dan lain sebagainya;

Pada sessi kedua dibahas tentang  teknis perumusan berita acara sidang. Pada session ini Drs. Muh. Arief Musi, SH. memaparkan tentang cara membuat berita acara secara tepat dan tepat dengan menggunakan sistem auto correct . Diharapkan dengan menggunakan sistem ini tidak ada lagi berita acara yang terlambat penyelesaiannya dan dapat dikurangi kesalahan pengetikan di dalam Berita Acara Sidang.

Di dalam acara tanya jawab, hakim dan panitera pengganti sangat antusias mengajukan pertanyaan, antara lain tata cara pembuatan berita acara pemeriksaan setempat, hubungan antara EYD dengan putusan yang seringkali ada perbedaan, pengertian dan dasar permusyawaratan Majelis Hakim, tata cara membagi beban bukti bagi pihak, sampai tata cara perumusan amar putusan yang tepat;

Ketua Pengadilan Agama Makassar Drs. H. Damsir, SH. MH. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tinggi Pengawas, demikian pula terhadap peserta rapat yang mengikuti rapat mulai pukul 08.30 sampai pukul 16.00 dengan harapan agar hasil rapat teknis dapat segera ditindaklanjuti dengan membuat kreasi dan inovasi agar tugas pokok dan fungsi dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Drs. H. Damsir, SH. MH. juga menekankan aspek pentingnya mengetahui Informasi Teknologi (IT) dalam kaitannya dengan tugas dan kinerja yang rutin dilaksanakan, karena tanpa pengetahuan yang memadai mengenai IT tentu akan sulit bagi hakim maupun pegawai mengikuti perkembangan ke depan maupun peningkatan pelayanan terhadap para pencari keadilan, yang semakin hari semakin menuntut akses pelayanan yang cepat dan tepat.  Diharapkan mulai saat ini sudah mulai harus diterapkan secara bertahap program one day one minute one publish, sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh beberapa pengadilan agama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice