PA Kuala Tungkal gelar Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seberang Kota
Kuala Tungkal | PA Kuala Tungkal
Sidang Isbat Nikah kali ini dilakukan setelah tim melaksanakan sholat istisqo (minta hujan) yang digelar oleh pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di alun-alun Kota Kuala Tungkal, (22/8/2019).
Kemudian setelah melaksanakan sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan ditutup dengan penyuluhan Hukum yang dipimpin Ketua PA Kuala Tungkal Imam Masduqi, S.Ag., S.H., M.HES.
Dalam Sambutannya ia menyampaikan bahwa "Pengadilan Agama Kuala Tungkal tidak hanya memiliki kewenangan dalam bidang perkawinan dan perceraian saja tetapi sebagai peradilan bagi orang-orang yang beragama islam atau yang menundukkan pada hukum Islam dengan kewenangan berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :
1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shadaqah
9. Ekonomi Syari’ah
*(E.W)