logo web

Dipublikasikan oleh PA Kuala Pembuang pada on .

PA Kuala Pembuang Selenggarakan Sidang Keliling di Desa Baung

sidkel baung 1

Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung
di Aula Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir (21/07/2022)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan - Kamis, 21 Juli 2022. Pada akhir bulan Juli 2022 ini, PA Kuala Pembuang kembali menyelenggarakan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling lanjutan tahun anggaran 2022 di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan atas kerjasama dan sinergi PA Kuala Pembuang dengan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir. Kegiatan sidkel dilaksanakan di Aula Desa Baung dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara yang semuanya merupakan perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah).

Kegiatan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB dengan Tim Sidkel PA Kuala Pembuang yang bertugas adalah Majelis A dan Majelis B yang terdiri dari Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. dan Yusuf Bahrudin, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Dedi Jamaludin, Lc dan Eko Apriandi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. dan M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Sidang.

sidkel baung 3

Sidang di luar gedung tersebut merupakan program kerja PA Kuala Pembuang untuk mewujudkan misi memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. PA Kuala Pembuang memiliki wilayah yurisdiksi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Seruyan yang letak geografisnya sangat luas, sehingga ada beberapa desa yang memiliki akses cukup sulit dan menempuh waktu cukup lama untuk sampai ke kantor PA Kuala Pembuang, termasuk Desa Baung yang umumnya masyarakat mengakses melalui transportasi air sungai Seruyan. Adanya kegiatan sidang keliling tersebut diharapkan mampu memberikan access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Dengan kegiatan sidkel tersebut, masyarakat yang telah melaksanakan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri dan belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama setempat, dengan adanya putusan pengadilan agama tentang pengesagan nikah selanjutnya dapat mendapatkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama dan mengurus pembuatan akta kelahiran anak serta Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

sidkel baung 2

Dengan terlaksananya kegiatan sidang keliling perdana tersebut, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak pemerintah Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir dan Pemerintah Desa Baung yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, verifikasi berkas perkara, mempersiapkan tempat sidang serta membantu pelaksanaan sidang. Beliau juga berharap dengan bertambahnya perkara dalam sidkel tersebut, akan meningkatkan jumlah perkara dan meningkatkan nilai penyelesaian perkara dalam SIPP. (Redaksi/EAN)

 

 
 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice