logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kota Banjar Adakan Sosialisasi 9 Aplikasi Badilag dan Diklat E-Litigasi

Kota Banjar | PA Kota Banjar

Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar melakukan langkah nyata dalam mendukung program Badilag. Langkah konkretnya ialah menyelenggarakan sosialisasi 9 (sembilan) aplikasi yang diluncurkan Badilag serta diklat di tempat kerja terakit e-litigasi. Upaya ini dilakukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan secara teknis bagi seluruh pegawai dan juga stakeholder dalam hal ini pengacara terkait kebijakan Badilag, khususnya ihwal praktik persidangan elektronik di PA Kota Banjar yang notabene sudah mulai efektif.

Bertempat di ruang sidang utama, Wakil Ketua PA Kota Banjar, Encep Solahuddin, membuka secara resmi acara yang dimulai sejak pagi itu (16/1/2020). Selain pegawai tampak hadir para pengacara yang sering beracara di PA Kota Banjar. Dipandu oleh narasumber dari Timnas IT Badilag, Hendra Dwi Prasetya, acara sangat menarik, terutama ketika membahas e-litigasi. Hal ini disebabkan praktik persidangan elektronik masih tergolong baru sehingga banyak problematika yang muncul di lapangan.

Narasumber yang sejak awal semangat memaparkan materi, sangat rigid menjelaksan teknis terkait SIPP, ecourt, dan e-litigasi. Peserta sosialisasi juga tampak antusias mendengar pemaparan narasumber yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari unsur hakim, pegawai dan juga pengacara. Kendala diinventarisir dan masukan penyempurnaan dicatat. Narasumber pun sampai kewalahan dengan pertanyaan yang banyak dilontarkan. 

Selain materi e-litigasi, narasumber juga memberikan sosialisasi tentang 9 aplikasi program unggulan Badilag. Hanibarizatul Baroroh peserta yang aktif mengikuti acara itu memuji acara sosialisasi ini sangat bermanfaat sekali. “Kita pelaksana teknis menjadi tahu alur dari aplikasi ini karena pemaparannya apliaktif”, pujinya kepada narasumber.

Hendra Dwi Prasetya, merasa senang atas antusiasme dari peserta. “Ketika peserta banyak bertanya kendala di lapangan itu artinya sudah melaksanakan program ini”, ujarnya. Dan yang paling penting di tahun 2020 ini sesuai surat edaran dari Badilag, pengacara wajib menggunakan e-court dan melaksanakan persidangan elektronik. Sedangkan pengguna lainnya (masyarakat) dihimbau untuk menggunakan e-court.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice