logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kayuagung Lengkapi Sarana Penunjang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Foto : display antrain dan menu antrian ptsp pa kayuagung

Kayuagung | PA Kayuagung

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.03/8/2018 Tanggal 12 Agustus 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kayuagung terus berbenah.

Sarana dan prasarana penunjang perlahan – lahan mulai dilengkapi, mulai dari penempatan dan desain PTSP, Fasilitas PTSP, Sarana Penunjang PTSP, Layanan Inti PTSP, Layanan Pendukung PTSP, Prosedur Layanan PTSP, serta Performa Petugas Layanan PTSP.

Setelah sebelumnya Pengadilan Agama Kayuagung, telah memiliki sarana penunjang berupa TV Media Center dan CCTV akan tetapi semua itu terasa kurang lengkap karna salah satu sarana pokok penunjang PTSP belum tersedia di Pengadilan Agama Kayuagung, yaitu Mesin Antrian PTSP.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu PA Kayuagung melalui jajaran pimpinannya, mulai dari Ketua PA, Panitera, Sekretaris PA hingga para Kasubag, turun secara langsung dalam pemenuhan sarana penunjang PTSP PA Kayuagung, yakni penyediaan mesin antrian PTSP.

Senin (15/04), Pengadilan Agama Kayuagung telah merampungkan apa yang menjadi kekurangan pada sarana penunjang PTSP tersebut.

Kini, Pengadilan Agama Kayuagung telah memiliki mesin antrian ptsp yang telah sesuai dengan standar SK yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilag beberapa waktu lalu.

Adapun layanan pokok internal yang menjadi acuan dalam penyediaan mesin antrian antara lain, antrian permohonan informasi dan pengaduan, antrian pendaftaran perkara, antrian pembayaran biaya perkara, antrian pengambilan produk pengadilan dan layanan antrian sidang.

Sedangkan layanan penunjang PTSP yang dilakukan dari pihak eksternal meliputi, antrian posbakum, antrian Bank dan Antrian PT. Pos.

Mesin antrian PTSP Pengadilan Agama Kayuagung memiliki kode unik tersendiri, sesuai dengan jenis layanan antrian yang diberikan, Informasi dan Pengaduan dengan kode “A”, Pendaftaran Perkara “B”, Pembayaran Perkara “C” dan seterusnya.

Kali ini Pengadilan Agama Kayuagung, telah melengkapi semua sarana penunjang yang harus ada dan menjadi standar penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mulai dari TV Media Centre, CCTV hingga yang terbaru Mesin Antrian PTSP yang telah mengakomodir seluruh layanan pokok di Pengadilan Agama Kayuagung. (IT PAKAG)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice