logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Gresik Kedepankan Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi

Mediasi 1 27 5 22

Gresik//Pa-gresik.go.id

Penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk Pengadilan Agama tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi (persidangan) dan putusan hakim, tetapi juga dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang mengedepankan kesepakatan para pihak.

Menurut Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik, pihaknya berusaha mengedepankan proses mediasi sebagai langkah penyelesaian pertama dan utama, apalagi saat ini mediasi merupakan salah satu program prioritas Mahkamah Agung RI dalam penyelesaian perkara. “PA Gresik mengupayakan semaksimal mungkin penyelesaian sengketa melalui mediasi, jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, baru kita proses melalui proses persidangan,” ujar Izzatun Tiyas di ruang kerjanya Jumat (27/05/2022).

Penyelesaian melalui mediasi, lanjut Izzatun Tiyas merupakan mekanisme yang sah dan diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang menjadi payung hukum penyelesaian perkara melalui mediasi,“ jelas hakim yang mengawali karir hakimnya di Pengadilan Agama Pacitan itu.

Di sisi lain, Izzatun Tiyas menjelaskan bahwa masyakarat pencari keadilan sangat diuntungkan dan dimudahkan dengan mekanisme penyelesaian melalui mediasi. “Prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan dapat memperbaiki hubungan para pihak yang bersengketa,” tegas Izzatun Tiyas.

Pimpinan Terjun Langsung Sebagai Mediator

Mediasi 2 27 5 22

Untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi di satuan kerja yang dipimpinnya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., MH., Ketua PA Gresik berikut Wakil Ketuanya memilih untuk terjun langsung dengan menjadi mediator, selain hakim-hakim lainnya. “Kami langsung ikut menunjukkan keberpihakan dengan terjun sebagai mediator untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Sugiri Permana di ruang kerjanya.

Pada tahun ini, Pengadilan Agama Gresik itu telah berhasil memediasi sejumlah perkara, dari 192 perkara sejumlah 82 perkara berhasil mencapai kesepakatan damai atau dengan kata lain sekitar 43% berhasil dengan kesepakatan damai dari keseluruhan perkara yang dimediasi. “Para pihak dengan difasilitasi mediator, baik mediator internal maupun eksternal, dapat menyelesaikan persoalannya dengan kesepakatan perdamaian, baik itu dalam bentuk akta perdamaian maupun pencabutan perkara,” terang Sugiri Permana menjelaskan.

Selama tahun 2022, perkara yang berhasil dimediasi di antaranya adalah perkara sengketa harta bersama, sengketa penguasaan anak, cerai gugat dan cerai talak.

Dengan manfaat yang diperoleh melalui penyelesaian sengketa dengan mediasi, Pengadilan Agama Gresik berharap masyarakat pencari keadilan dapat memanfaatkan layanan mediasi yang disediakan di pengadilan secara maksimal untuk menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice