logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Buntok Gelar Sidang Keliling Di Desa Tarusan

Buntok | www.pa-buntok.go.id

Kamis, 15 Maret 2015, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Buntok berangkat menuju Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan sidang keliling perkara itsbat nikah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan serta aparat Desa setempat.

Perjalanan yang menempuh waktu sekitar lebih kurang satu setengah jam dengan menggunaan speedboat dari dermaga Buntok menuju Desa Tarusan tersebut, rupanya disambut dengan antusias oleh warga Desa Tarusan. Hal ini tampak pada gedung balai desa yang telah ramai dipadati oleh para calon peserta Itsbat Nikah.

Acara dibuka dengan rangkaian sambutan dari masing-masing perwakilan mulai dari Kepala Desa, Perwakilan Dukcapil, dan terakhir Ketua PA Buntok. Bapak Kepala Desa Tarusan dalam sambutannya, atas nama warga dan aparat, menyampaikan terima kasih kepada Tim PA Buntok dan Dukcapil yang telah bersedia “mengerahkan” pasukannya demi terselenggaranya sidang itsbat nikah tersebut tanpa harus ke Gedung Pengadilan Agama Buntok. Karena masih banyak warga setempat yang pernikahannya belum tercatat sehingga belum memiliki buku akta nikah, yang mana buku nikah tersebut sangat dibutuhkan warga untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Nikah dan sebagainya.

Hal senada disampaikan dalam sambutannya oleh perwakilan Dukcapil, Bapak Adnan, mengatakan bahwa dalam database Dukcapil Kabupaten Barito Selatan memang masih banyak warga yang datanya tidak sinkron. Oleh karenanya, Dukcapil meminta kepada aparat desa setempat secara khusus agar mendata dan melaporkan warga-warga yang tidak akurat data kependudukannya.

Sambutan terakhir oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok, Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. yang intinya menyampaikan bahwa sidang keliling ini merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama untuk melayani masyarakat yang aksesnya terhitung sulit menjangkau Kantor Pengadilan.

Sekarang aturan Negara masih membuka “kran”program Itsbat Nikah tersebut sebagai solusi, namun tidak menutup kemungkinan “kran” tersebut ditutup. Untuk itu perlu adanya sosialisasi. Oleh karenanya dengan bekerjasama dengan Dukcapil dan Aparat Desa setempat, sidang keliling itsbat nikah ini bisa terlaksana.

Akan tetapi perlu difahami juga oleh masyarakat bahwa sidang itsbat nikah tidaklah sama dengan nikah baru, sehingga bentuk dan prosedurnya serta akibat hukumnya berbeda. Proses sidang dan pemeriksaannya tetaplah sama, hanya saja tempat sidangnya yang berbeda.

Setelah acara pembukaan dan sambutan selesai, semua TIM bersiap untuk proses sidang pada ruangan yang telah disiapkan. Sebanyak 31 perkara permohonan itsbat nikah disidangkan dengan kekuatan 2 Majelis. Oleh karena permohonan para pemohon itsbat nikah tersebut sebelumnya telah diverifikasi terlebih dahulu, maka pada saat pemeriksaan perkara di persidangan berjalan dengan lancar dan tidak terdapat banyak kendala yang menghambat jalannya sidang baik dari segi teknis maupun non-teknis.

Diakhir kegiatan, Kepala Desa setempat menyampaikan terima kasih atas kerja keras Tim PA Buntok dan Dukcapil dalam proses penyelenggaraan sidang itsbat nikah ini sehingga warga sangat terbantu. Demikian pula Ketua PA Buntok menyampaikan terima kasih sambutannya dan permohonan maaf jika terdapat tindak tanduk atau sikap yang kurang berkenan dari Tim. Akhirnya dengan saling “barelaan” warga melepas dan Tim PA Buntok dan Dukcapil pamit setelah tugas selesai. (Tim IT PA Btk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice