logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bogor Turut Mengatasi Permasalahan Identitas Kependudukan

Bogor | pa-bogor.go.id

Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Bogor memiliki peran strategis dalam mengatasi permasalahan identitas kependudukan warga Kota Bogor.

Dengan produk hukum berupa penetapan, PA Bogor dapat mengesahkan maupun tidak mengesahkan perkawinan di antara orang-orang Islam yang sebelumnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, setelah melalui pembuktian dalam persidangan.

Penetapan mengenai pengesahan perkawinan (isbat nikah) PA Bogor itu selanjutnya dapat digunakan untuk mengurus Buku Nikah di KUA dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kecamatan setempat.

Menyadari peran strategis tersebut, PA Bogor menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, bulan lalu.

Layanan “three in one” ini diselenggarakan di gedung PA Bogor yang terletak di Jalan K.H. R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat.

Sebanyak 180 pasangan memperoleh layanan ini. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya, karena seluruh biaya perkara ditanggung oleh Disdukcapil Kota Bogor.

Somia, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Bogor, mengatakan bahwa pihaknya memprioritaskan pasangan yang berasal dari keluarga prasejahtera, melakukan nikah sirri yang pertama dan sudah punya anak. 

“Program ini dilatarbelakangi karena masih adanya Akta Kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu, karena perkawinannya tidak tercatat,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2018, ini adalah kali kedua pihaknya bekerjasama dengan PA Bogor menyelenggarakan layanan terpadu.

“Setelah mendapatkan penetapan dari PA Bogor, laporkan ke KUA. Nanti akan memperoleh buku nikah. Kemudian, buku nikah itu difotokopi dan bawa ke kecamatan masing-masing. Dengan begitu, akan memperoleh status kawin dan sekaligus mendapatkan kartu keluarga,” kata Somia, kepada pasangan yang bersiap menempuh sidang isbat nikah.

Ade Maskur, S.Ag, S.H., yang mewakili pihak Kemenag Kota Bogor, mengungkapkan bahwa isbat nikah merupakan solusi terbaik untuk mendapatkan pengakuan dan pengesahan atas perkawinan yang telah dilakukan di bawah tangan.

Jalan keluar bagi nikah sirri bukanlah nikah massal, melainkan isbat nikah. Sebab, kalau nikah massal, maka pernikahan hanya tercatat sejak nikah massal itu diselenggarakan, bukan sejak nikah sirri dilaksanakan.

“Kalau pakai nikah massal, KUA menghadapi dilema mengenai pencatatannya. Tidak bisa kalau tidak isbat nikah. Kalau menggunakan putusan PA, tanggal dokumen-dokumen akan disesuaikan dengan putusan,” ujarnya.

Selamat berhijrah

Sementara itu, selaku tuan rumah, Ketua PA Bogor Dr. H. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa ini adalah momen langka. Pada umumnya, orang-orang datang ke PA untuk mengajukan perceraian. Tapi kali ini, orang-orang yang datang malah mengurus pengesahan pernikahan.

“Biasanya saya bilang jangan datang. Setelah 25 tahun jadi hakim, baru sekali ini saya ucapkan selamat datang ke pengadilan agama,” tuturnya.

Menurut Ketua PA Bogor, warga yang bermaksud mengesahkan pernikahannya perlu diparesiasi. “Saya anggap Bapak-bapak dan Ibu-ibu sebagai orang yang berhijrah. Yaitu menyadari bahwa pernikahan harus tercatat. Itu hijrah ke area yang baik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pencatatan pernikahan sangat penting. Kalau pernikahan tidak tercatat, maka akan berdampak negatif pada akta kelahiran anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat itu. Padahal, saat ini, akta kelahiran sangat diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari mendaftarkan sekolah hingga mengurus paspor.

“Surat Nikah lebih penting dari pada kartu ATM. Bukan hanya ngeluarin duit. Ini ngeluarin anak,” ujarnya.

Ketua PA Bogor berterima kasih kepada Pemkot Bogor yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap pemenuhan identitas hukum warganya dan berharap program ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan.

[HH]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice