logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Blambangan Umpu Sosialisasikan PERMA No. 1 Tahun 2015 di Kab. Way Kanan

Blambangan Umpu | PA Blambangan Umpu 

Tim sosialisasi Pengadilan Agama Blambangan Umpu yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Blambangan Umpu Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H. Kamis (24/01) mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2015 di Kabupaten Way Kanan.

Acara yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Way Kanan ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. Yang dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Dinas Dukcapil, dan KUA se-Kabupaten Way Kanan serta instansi-instansi terkait dalam kegiatan ini.

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak pukul 14.00 WIB tersebut disambut dengan antusias oleh seluruh undangan yang meghadiri acara tersebut.

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor  1 Tahun 2015 Tentang “Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran” ini juga merupakan salah satu program pokok Pengadilan Agama Blambangan Umpu untuk tahun 2019 ini dalam rangka peningkatan Pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Way Kanan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan jauh dari kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu.

Demikian halnya salah satu pokok bahasan dalam sosialisasi Perma No.1 tahun 2015 ini adalah mengenai Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan di beberapa kecamatan dalam lingkup Kabupaten Way Kanan, yang akan dilaksanakan selama periode Tahun Anggaran 2019.

Sosialisasi Perma No. 1 tahun 2015 ini diawalai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu (Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H.) dan dilanjutkan sosialisasi pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Blambangan Umpu (Masalan Bainon, S.Ag., M.H.).

Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang didampingi oleh staf ahli dalam sambutannya menyampaikan sangat berterimakasih kepada PA Blambangan Umpu yang telah mensosialisasikan Perma No. 1 ini, karena isi dari Perma ini sangat tepat sekali dengan kondisi Masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya masyarakat yang terpencil dipelosok desa jauh dari Ibu Kota Kabupaten Way Kanan.

“Program sidang keliling maupun Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Blambangan Umpu tahun 2019 ini sangat membantu masyarakat kabupaten Way Kanan yang jauh dari Ibu Kota Kab. Way Kanan,” ungkap Asisten II ini dalam sambutannya.

Megenai sosilasi dan pendataan untuk itsbat nikah kepelosok desa, Pemerintah Kab. Way Kanan akan memfasilitasinya dengan memerintahkan para kepala KUA kabupaten memalui Kepala Kemenag untuk berkoordinasi dengan camat setempat untuk mendata masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukannya sebagai tindak lanjut dari acara ini.

Ketua PA Blambangan Umpu mengharapkan Agenda Sidang Keliling dan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2019 ini akan dapat terlaksana dengan baik.

“Karena kegiatan ini akan dilaksanakan dibeberapa kecamatan wilayah Kab. Way Kanan, maka Kami sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah Setempat serta kantor Kementerian Agama Kab. Way Kanan untuk menyukseskan agenda Sidang Keliling dan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2016 ini,” papar KPA Blambangan Umpu dalam acara sosialisasi tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice