logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bengkalis Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Awal Tahun 2019

(Gambar: Proses sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa)

Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Kamis, tanggal 10 Januari 2019 mengawali tahun 2019, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 0445/Pdt.G/2018/PA.Bkls yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis tanggal 2 Juli 2018. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Muhammad Kadafi Bashori, S.H.I selaku Hakim dibantu oleh Drs. Zulkifli, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti dan Yusuf, S.Ag., M.H., Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dan Ketua RT setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada dua buah rumah dan yang terletak di satu tempat di Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak yang jaraknya sekitar 80 km dari kantor PA Bengkalis yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar kurang lebih 3 jam karena harus menyeberang laut/ selat Bengkalis.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen dan kayu yang berdiri di tanah tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Bengkalis yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice