logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Balikpapan Laksanakan Eksekusi Perkara Gugatan Hadhanah (Hak Asuh Anak)

Balikpapan | PA Balikpapan

Pada hari Senin Tanggal 9 Juli 2018, Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Balikpapan melaksanakan putusan (Eksekusi) perkara atas permohonan Eksekusi dari Pengadilan Agama Sangatta dalam perkara gugatan Hadhanah (Hak Asuh Anak).

Pelaksanaan Eksekusi tersebut atas perintah ketua dibantu oleh 3 orang saksi telah datang ke tempat objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang beralamat di kota Balikpapan. Penggugat/Pemohon Eksekusi (En) dan Tergugat/Termohon Eksekusi (Fa) yang ditemui di tempat tersebut mendengarkan isi dan maksud dari surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan tersebut. Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu 2 (dua) orang anak yang bernama (Ha) dan (Na).

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Sangatta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana salah satu isi amarnya berbunyi : “Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama : (Ha) dan (Na) berada dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat”, Kemudian Penggugat memohon ke Pengadilan Agama Sangatta untuk mengambil kedua orang anak tersebut melalui Pengadilan Agama Balikpapan karena mereka berada di wilayah Pengadilan Agama Balikpapan. Akan tetapi 2 (dua) orang anak tersebut tidak mau dan menolak untuk diambil dan diserahkan kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi (En). Berhubung kedua anak tersebut tidak mau ikut, maka demi fisikologis kedua anak tersebut agar tidak terganggu maka eksekusi ini tidak dapat dilaksanakan (Non-Executable). – (YR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice