logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Amuntai Gelar Sidang Keliling di Kec. Sungai Tabukan, Kab. Hulu Sungai Utara

Amuntai | PA Amuntai

Kamis, (25/07/2019), Pengadilan Agama Amuntai kembali menggelar kegiatan sidang diluar gedung  (sidang keliling). Acara bertempat di kantor Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam sambutannya Camat Sungai Tabukan memberikan ucapan terima kasih kepada warga PA Amuntai yang telah mengadakan sidang keliling di tempat kami ini, karena memang ada banyak pasangan warga sungai tabukan yang masih belum mempunyai buku nikah dan banyak juga yang memiliki buku nikah namun biodatanya ada kesalahan, jadi kami bersyukur ada kegiatan ini, semoga ditahun-tahun yang akan datang kegiatan seperti ini masih berlanjut, pungkas Syahbuddinnor.

Sambutan kedua Drs. H. Junaidi, MH (Hakim Pa Amuntai) menyampaikan tata cara persidangan yang akan dilaksanakan tersebut, terlebih lagi beliau juga menjelaskan dampak apa yang akan dialami para pasangan yang belum memiliki buku nikah atapun yang mengalami kesalahan biodata dalam buku nikah.

Setelah sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu pelaksanaan sidang, dari 24 perkara yang disidangkan, semuanya diputus kabul oleh Majelis Hakim.

Dari hasil wawancara, warga Sungai Tabukan yang mengikuti sidang keliling tersebut sangat merasa senang, karena PA Amuntai dapat membantu mereka untuk memenuhi keinginan mereka menjadi pasangan yang sempurna.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice