Operator Unjuk Keterampilan Revisi DIPA 04 TA. 2022
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 29/09/2020. Operator Perencanaan Pengadilan Agama Muara Teweh mulai unjuk keterampilan dengan melakukan revisi Pagu Alokasi DIPA 04 Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SAKTI, hal ini berkenaan dengan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3285/DjA.1/OT.01.1/09/2021 terkait Penyusunan Akun pada Rincian Output (RO) Pembebasan Biaya Perkara.
Dody Syaeful Rachman sebagai operator adalah CPNS Mahkamah Agung RI yang lulus tahun 2020, berasal dari Bandung - Jawa Barat dengan status lajang ketika ditempatkan pada satuan kerja Pengadilan Agama Muara Teweh dan sudah merasakan bagaimana nikmat/sensasinya perjalanan ke Kabupaten Barito Utara ini dari tempat asalnya.
Sesuai petunjuk terkait penyusunan Akun untuk RO Pembebasan Biaya Perkara harus dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan Bagan Akun Standar yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Buku Petunjuk Penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SAKTI pada level Operator, karena hasil penalaahan dari Eselon I Dirjen Badilag terdapat ketidaksesuaian penggunaan akun pada Klasifikasi Rincian Output (RKO) Perkara Hukum Perseorangan dengan RO Perkara yang diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara.
Kegiatan revisi penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2022 ini didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai Approval dalam Aplikasi SAKTI.(amy)