logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Takengon Tuntaskan Sosialisasi E-Court Tahap II

Takengon | Ms-takengon.go.id

Setelah pada Kamis (06/11) lalu purna melaksanakan sosialisasi e-court tahap pertama, hari ini, Senin (10/11) Mahkamah Syar’iyah Takengon kembali menjalankan sosialisasi e-court tahap II. Sasaran peserta yang berbeda menjadikan pihak Mahkamah Syar’iyah Takengon harus membuat sosialisasi secara bertahap. Kamis lalu peserta seluruhnya dari lingkup internal Mahkamah Syar’iyah Takengon. Hari ini sosialisasi diikuti khusus oleh para pengacara yang beracara di Mahkamah Syar’iyah Takengon. Sosialisasi hari ini dihadiri oleh lebih kurang 10 pengacara aktif. Rata-rata beralamat di wilayah Aceh Tengah.

Acara yang dibuka langsung oleh Drs. Nailul Syukri, S.H., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon tersebut berlangsung aktif, progresif dan penuh keakraban. Terbukti dengan banyaknya tanya jawab antara peserta dan pemateri, ditambah keterangan-keterangan pelengkap seperlunya oleh ketua, yang acapkali diiringi tawa bersama. “Substansi dari e-court ini adalah kemudahan pelayanan terhadap pencari keadilan secara online. Hemat waktu, hemat biaya, dan pembayarannya bisa multi-channel, menurut bank apa saja yang sudah bekerja sama dengan Mahkamah Agung.” Jelas Nailul.
Dalam sosialisasi tahap II ini posisi pemateri tetap diduduki oleh Bangun Widayat, S.E., dan Teguh Yoga Pratama. Bertindak sebagai moderator adalah Saifuddin, S.Ag., dan Hefa Lizayanti sebagai notulen.

Acara yang dimulai pada 09.30 WIB ini berjalan lancar sampai selesai sesi pembahasan materi. Malangnya, acara mulai terhambat pada sesi praktik pendaftaran perkara melalui e-court, karena jaringan internet yang timbul tenggelam. Jaringan internet yang macet bahkan sampai hilang sama sekali benar-benar menjadi kendala utama pelaksanaan e-court di wilayah Aceh Tengah ini. Padahal para pengacara sudah sangat antusias mempraktikkan aplikasi e-court saat ini juga.

“Harapan saya tentu saja seperti yang disampaikan oleh rekan saya tadi, Bu Kamisah, S.H., bahwa saya tidak perlu keluar ke sana ke mari, perkara bisa terdaftar cukup dari rumah saja. Kalau jaringan sudah kondusif, hari ini juga saya daftarkan dua perkara melalui e-court.” Ucap Hj. Hamidah, S.H., M.H., salah satu pengacara senior Aceh Tengah – Bener Meriah, penuh semangat. Semoga kendala jaringan ini tidak berlangsung lama, sehingga kerja-kerja kita seluruhnya menjadi lebih baik.(HLY)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice