logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sabang Gelar  Sidang Perkara Jinayat Maisir



Sidang Majelis B

Sinabang | sinabang.ms-aceh.go.id

Pada hari jum’at tanggal 17 Mei 2013 mulai jam 9.00 Wib Pagi Mahkamah Syar’iyah Sabang menggelar sidang perkara Jinayat Maisir/ Judi Toto Gelap (Togel), yang duga dilakukan para terdakwa.

Para Terdakwa tiga orang salah satu diantaranya seorang perempuan ditangkap aparat berwajib kepolisian Kota Sabang pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar jam 22.30 Wib disebuah kedai Kopi di Kota Sabang.

Mahkamah Syar’iyah Sabang terakhir  tahun 2010 pernah menggelar sidang Jinayat perkara Khamar dan di tahun 2009 pernah juga menggelar perkara jinayat Khalwat, barulah kali ini di tahun 2013 oleh Kejaksaan Negeri Sabang kembali didaftarkan perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Kewenangan ini sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam UUPA nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh juga berdasarkan Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang pelarangan bermain judi/maisir di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah yang telah memberlakukan Syari’at Islam.

Perkara dibagi dalam 3 berkas, pada sidang pertama jam 9.00 wib dengan nomor perkara : 03/JN/2013 MS-Sab. adalah Majelis B yaitu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang bapak Drs. Indra Suhardi, M.Ag. dengan anggota Majelis Drs. Ramli dan Drs. Abd. Basyir M. Isa Nurdin yang dibantu saudara Surya Darma, S.Ag. sebagai panitera pengganti.

Selanjutnya dikuti dengan majelis-majelis lainnya. Alhamdulillah setelah Majelis Hakim keluar dari ruang persidangan, tim  redaksi  MS Sabang dapat mewawancarai ketua Majelis menanyakan sekelumit tentang perkara jinayat Maisir/judi ini, Ketua Majelis mengatakan bahwa sidang perkara ini biasa saja tidak ada yang ganjil dan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada kendala suatu apapun dalam pergelaran sidang ini.

Hanya saja harapan Ketua Majelis, karena perkara jinayat ini terkadang banyak masyarakat yang ingin melihat dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa lumayan banyak jumlahnya,  sehingga terkesan kantor MS Sabang ini terasa kecil karena masih memakai gedung lama.

Mudah-mudahan ke depan mungkin dalam tahun 2014 kita sudah bisa menempati gedung baru yang representatif yang sekarang sedang tahap finishing pengerjaannya. Mungkin saya tidak berkesempatan menikmatinya, gurau Wakil Ketua MS Sabang ini kepada tim IT.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang yang dihubungi oleh tim redaksi  mengomentari masuknya perkara jinayat ini membuat kita jadi lega karena aparat penegak hukum sudah mulai menunjukkan pro aktifnya bagi penegakan syar’at Islam khususnya di Kota Sabang. Selama ini kata Ketua MS Sabang kita mendengar maraknya permaianan judi di masyarakat tetapi tidak pernah diangkat ke pengadilan/Mahkamah.

Kiri : Sidang Majelis A dan kanan : Sidang Majelis B

Dengan digelarnya perkara ini mengindikasikan pemerintah sudah mulai ada perhatian untuk penegakan syari’at Islam. Mudah-mudahan ke depan tidak hanya kasus judi tetapi kasus-kasus lain yang dilarang dalam qanun Nanggroe Aceh darussalam tersebut akan sikapi dengan baik oleh penegak hukum, itu harapan ketua MS Sabang Drs. Zainy Usman, SH. (by.Agus).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice