logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Kutacane Hadiri Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Cambuk

Kutacane|ms-kutacane.go.id

Jum’at (9/11/2018) Mahkamah Syar'iyah Kutacane menghadiri Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Cambuk terhadap terdakwa yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Acara dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di Halaman Depan Stadion H. Syahadat Kutacane, Aceh Tenggara.

Pelaksanaan eksekusi ‘uqubat cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kutacane bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara. Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua MS Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. serta Jajaran Forkopimda Aceh Tenggara dan Hakim Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. sebagai Hakim Pengawas dalam pelaksanaan eksekusi cambuk. Pelaksanaan Uqubat Cambuk dilaksanakan terhadap 3 (tiga) terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun 3 (tiga) orang terdakwa tersebut yaitu atas nama Amir Martopo Bin M. Saleh dan Wardin Juanda Als. Juanda, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ‘Uqubat Cambuk masing-masing 11 kali dikurangi masa tahanan menjadi 10 kali cambukan dan 8 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambukan serta atas nama Karimuda Manurung Als. Manurung, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ‘Uqubat Cambuk sebanyak 175 kali dikurangi masa tahanan menjadi 164 kali cambukan.

Wakil Ketua MS Kutacane dalam sambutannya mengatakan mengapa Uqubat Cambuk harus dilaksanakan didepan umum adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

(Tim TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice