logo web

Dipublikasikan oleh SAMMAD pada on .

MS Kota Subulussalam Mengikuti Sosialisasi Bea Materai

WhatsApp Image 2021 01 07 at 09.11.34

Subulussalam, 07 Januari 2021

MS Kota Subulussalam Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Bea Materai yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis, 07 Januari 2021 melalui video conference atau Zoom Meetings di Raung Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

Tampak Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Panitera Muda Gugatan sekaligus sebagai Plh. Panitera, Bapak Hidayatullah, S.H.I., dan seluruh petugas bidang kepaniteraan MS Kota Subulussalam. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua MS Aceh, YM. Dr. Drs. Rafi’uddin, M.H. yang menjelaskan secara umum terkait perubahan bea materai.

WhatsApp Image 2021 01 07 at 10.03.32

     Selanjutnya Panitera MS Aceh,  Drs. Syarifuddin memimpin jalannya Sosialisasi Bea Materai. Dasar hukum untuk penerapan Bea Materai yang terbaru ini mengacu pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang bea materai yang selanjutnya diharapkan agar diterapkan di satuan kerja bapak/ibu di kabupaten/kota di wilayah hukum provinsi Aceh.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice