logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Terima Berkas Perkara Isbat Nikah Terpadu

Idi | MS Idi

Mahkamah Syar’iyah Idi pada tahun 2019 ini, telah menerima berkas perkara isbat nikah terpadu. Hal ini terlihat pada beberapa petugas Mahkamah Syar’iyah Idi yang sedang menyiapkan kelengkapan berkas tersebut pada Kamis (11/04/19) pagi.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Antoni Said, S.Ag., melalui pelaksana harian panitera Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Afwan Zahri, S.H.I., ketika dijumpai redaksi mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Mahkamah Syar’iyah Idi terkait dengan pelayanan isbat nikah terpadu sudah terdaftar pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Idi.

Jumlah perkara isbat nikah terpadu yang diterima pada tahun ini sebanyak 150 perkara. Dan para pasangan isbat nikah terpadu ini berasal dari 8 kecamatan dari 24 kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Timur, ujarnya.

Direncanakan pelaksanaan pelayanan terpadu ini, akan dilaksanakan pada Rabu (24/04/19) mendatang yang bertempat di aula kantor Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Pelayanan terpadu isbat nikah tersebut, lebih diprioritaskan kepada pasangan suami isteri yang menikah semasa konflik lalu.

Lanjutnya, tim yang terlibat kegiatan ini juga sedang mengecek kembali kelengkapan berkas perkara yang akan disidangkan dan peralatan pendukung selama pelaksanaan kegiatan tersebut. “Semoga kita terus diberikan kesehatan dan keselamatan, sehingga dapat melaksanakan kegiatan pelayanan ini demi terwujudnya keinginan masyarakat”, pungkasnya.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice