logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Idi Gelar Sidang Perdana Jinayat Tahun 2013

Idi | www.idi.ms-aceh.go.id

Para pihak yang akan mengikuti proses persidangan diarahkan untuk mengantri dan duduk diruang tunggu yang telah disediakan untuk dipanggil ke ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Idi.  Kamis (23/1/2013) dilaksanakan sidang perkara Pidana Islam atau Jinayat, seorang perempuan berbaju kuning dan berjilbab putih yang menjadi terdakwa juga duduk diruang tunggu dengan ditemani suaminya.

Sidang yang dipimpin Drs. H. Abdul Karim Usman sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi dua hakim anggota Mahyuddin, S.Ag dan Said Nurul Hadi, S.HI serta dibantu oleh Panitera Pengganti Drs. Syamsuddin, membuka sidang kasus Maisir atau perjudian terbuka untuk umum. Terdakwa berinisial S (52) warga Kecamatan Sungai Raya hadir untuk mengikuti proses persidangan pertama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Kuoso, S.H., dari Kejaksaan Negeri Idi.

Dalam agenda sidang pertama Majelis Hakim hanya memeriksa identitas Terdakwa yang kemudian JPU membacakan surat dakwaan memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari tangan Terdakwa. Terdakwa merupakan satu-satunya perempuan dari beberapa terdakwa dalam kasus maisir yang diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Idi.

Selanjutnya sidang ditunda pada tanggal 30 Januari 2013 mendatang, dan Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 2 orang saksi pada persidangan yang akan datang.

Serius bersidang

Hampir setiap sidang perkara Jinayat di Mahkamah Syar'iyah Idi, baik itu perkara Khamar dan atau kasus Maisir/perjudian membuat para hakim Mahkamah Syar'iyah Idi mengalami kesulitan dalam menyelesaikan perkara tersebut, terhitung sejak tahun 2011 pihak Terdakwa sering tidak mengikuti sidang.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang telah diperintahkan dan dipanggil untuk menghadirkan para Terdakwa di persidangan akan tetapi keduanya terkesan tidak “serius bersidang” karena tidak hadir mengikuti persidangan dan tidak memberitahukan alasan ketidak hadiran mereka tersebut.

Sementara itu Panmud Jinayat Mansur M. Yasin, BA telah memberitahu dan mengingatkan kapada Jaksa setiap mendaftarkan perkara Jinayat di Mahkamah Syar’iyah Idi, “bahwa perkara sudah didaftar dan dipanggil untuk sidang tolong dihadiri oleh JPU dan juga membawa Terdakwa, jangan asal sudah bawa berkas perkara dari Kejari ke Mahkamah Syar’iyah Idi terus JPU lepas tangan atau tidak tanggung jawab atas perkara yang sudah didaftarkan”, ujarnya menjelang istirahat siang.

Salah seorang hakim Said Nurul Hadi, S.HI kembali mengatakan “setiap perkara jinayat yang disidangkan sering para Jaksa/Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak hadir serta tidak memberikan kabar mengenai alasan ketidakhadiran jaksa/JPU dan Terdakwa, dan juga mengenai putusan pelaksanaan eksekusi yang belum pernah dilaksanakan Eksekusi/’uqubat di tanah Kabupaten Aceh Timur sampai dengan saat ini, hal ini sejak diberlakukannya kembali Syariat Islam di Aceh beberapa tahun ke belakang. Kita harapkan penanganan perkara jinayat harus lebih serius”, lanjutnya.(Admin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice