logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Blangkejeren Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama

Blangkejeren | MS Blangkejeren

Jumat lalu (20/07/18), ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren menggelar mediasi untuk perkara Gugatan Harta Bersama, mediator yang ditunjuk adalah Fakhrurrazi S.Ag yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua MS Blangkejeren.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap perkara gugatan yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah harus melalui tahapan mediasi, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi diartikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu Mediator.

Proses Mediasi di Pengadilan merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata, sehingga secara tidak langsung, setiap perkara yang mengandung unsur sengketa harus melalui tahapan mediasi ini.. Pihak Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah juga berusaha secara maksimal untuk melaksanakan proses mediasi agar asas “sederhana, cepat dan biaya ringan” dapat tercapai. Lebih dari itu, manfaat lain dari proses mediasi akan sangat terasa bagi kedua belah pihak yang mempunyai sengketa dengan adanya prinsip win-win solution, solusi terbaik yang akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Perkara Harta Bersama tersebut telah melakukan register pada bagian kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dengan Nomor 58/Pdt.G/2018/MS.Bkj tanggal 03 Juli 2018. Mediasi pada hari Jumat tersebut merupakan mediasi hari ke-2, setelah sehari sebelumnya diagendakan untuk mendengarkan pendapat dan usulan dari kedua belah pihak.

Keberkahan dari hari Jumat ternyata ikut berimbas pada proses mediasi pada hari ke-2 ini, keberkahan tersebut berupa berhasilnya mediasi yang dilaksanakan sehingga perkara tersebut dapat diputus dengan damai.

Para pihak telah setuju dengan hasil mediasi yang dicapai, hasil mediasi tersebut akan dituangkan dalam akte perdamaian (van Dading) di dalam persidangan selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Majelis Hakim.  

Perkara tersebut merupakan perkara kedua yang berhasil dimediasi oleh Hakim mediator untuk tahun 2018. Keberhasilan ‘lembaga mediasi’ tersebut diharapkan mampu menjadi pilihan favorit bagi masyarakat pencari keadilan dalam rangka menyelesaian sengketa. Sehingga mediasi dapat dijadikan sarana untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara.

[fadhilfathan]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice