logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Bireuen Berhasil Mengeksekusi Harta Bersama

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (21/2/2013) melakukan eksekusi terhadap perkara Harta Bersama berdasarkan Putusan Nomor : 230/Pdt.G/2011/MS-Bir tanggal 02 Juli 2012 antara Dra. Nurbaiti Binti M. Nur dengan kuasanya A.M. Suidan, S.H. dan Azwar, S.H. lawan Razali Bin Abd. Hamid dengan kuasanya M. ali, S.H.  yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam serta pegawai honorer Mulyadi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri pemohon eksekusi dengan kuasanya, Termohon eksekusi dengan kuasanya, serta Kepala Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Masyarakat setempat turut menyaksikan.

Objek eksekusi tersebut berupa satu unit rumah permanen, dua unit bangunan bengkel, satu unit mobil chevrolet, tiga unit sepeda motor, peralatan-peralatan bengkel dan peralatan-peralatan rumah tangga.

Pada jam 10.00 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan sampai ke tujuan di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut di hadapan  Pemohon eksekusi dan kuasanya, Termohon dan kuasanya, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 230/Pdt.G/2011/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi dan kuasanya.

Selanjutnya objek-objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi secara damai berdasarkan Surat Pernyataan Damai antara Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi dengan adanya kompensasi dari Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi sebesar Rp 15.329.148.50.

Pada jam 12.00 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

(REF)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice