logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Bireuen Berhasil Melakukan Ekseusi Harta Waris

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (20/6/2013) melakukan eksekusi terhadap perkara Kewarisan berdasarkan Putusan Nomor : 349/Pdt.G/2012/MS-Bir tanggal 06 Maret 2013 antara Hajjah Syammah Binti Abdullah, dkk lawan Sakyan Binti Abdullah, dkk  yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam serta pegawai honorer Mulyadi serta 4 (empat) orang pihak keamanan dari Polsek Peudada;

Pada jam 10.00 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan berangkat dari kantor dan sampai ke tujuan pada jam 10.15 WIB di Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, dkk, Termohon eksekusi, dkk, Kepala Desa, Sekretaris Desa Blang Geulumpang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen serta yang mewakili dari Kantor Camat Peudada yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi dkk, Termohon eksekusi dkk, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Wakil dari Camat dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 349/Pdt.G/2012/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi. Adapun objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun;

Selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan kepada petugas eksekusi untuk mengukur objek tersebut yang disaksikan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Wakil Camat dan mencocokkan batas-batas tanah kebun tersebut dengan yang sebenarnya kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi secara eksekusi riil di lapangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Pada jam 12.00 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris menutup eksekusi tersebut kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice