logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

MS Banda Aceh Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak

Banda Aceh | MS Banda Aceh

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020, kembali berhasil mendamaikan pihak dalam perkara cerai gugat dalam perkara nomor 444/Pdt.G/2019/MS.Bna. yang bertindak sebagai mediator adalah salah satu Hakim anggota dalam perkara tersebut Drs. Yusri, M.H.

Menjelang detik-detik akan dibacakannya putusan para pihak secara sukarela meminta kepada majelis hakim agar dimediasi kembali, dan alhasil dari mediasi terebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan mencabut perkaranya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice