MS Banda Aceh Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak
Banda Aceh | MS Banda Aceh
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020, kembali berhasil mendamaikan pihak dalam perkara cerai gugat dalam perkara nomor 444/Pdt.G/2019/MS.Bna. yang bertindak sebagai mediator adalah salah satu Hakim anggota dalam perkara tersebut Drs. Yusri, M.H.
Menjelang detik-detik akan dibacakannya putusan para pihak secara sukarela meminta kepada majelis hakim agar dimediasi kembali, dan alhasil dari mediasi terebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan mencabut perkaranya.