logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

MS Aceh Gelar Rapat Untuk Tingkatkan Kinerja SIPP

MS Aceh Gelar Rapat Untuk Tingkatkan Kinerja SIPP
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

SIPP adalah aplikasi administrasi dalam penanganan perkara sejak perkara diregistrasi sampai dengan diputus dan diminutasi. Data perkara akan dapat dibaca dan ditelusuri proses perkara itu sendiri sehingga memudahkan bagi para pihak untuk mengetahui proses perkara yang diajukannya. 

SIPP harus lengkap datanya dan harus jelas proses penanganan perkara, oleh sebab itu setiap user harus melaksanakan fungsinya sesuai dengan tahap-tahapan perkara. Pemilik user tidak boleh memberikannya kepada orang lain karena akan terbaca siapa yang menggunakan user tersebut. Selain itu, apabila setiap user menggunakannya dalam memproses perkara yang ditanganinya, berarti telah berperan aktif dalam menggunakan SIPP.

Terkait dengan hal tersebut di atas, pada hari Jum’at (11/10) Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan rapat untuk kalangan hakim tinggi dan panitera pengganti yang membahas tentang penggunaan user dalam SIPP.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada hakim tinggi dan panitera pengganti untuk aktif menggunakan user masing-masing. H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan, tidak boleh Ketua Majelis melaksanakan semua kegiatan dalam SIPP, tapi harus berbagi agar Majelis Hakim mempunyai peran masing-masing.

“Setiap pemilik user harus menggunakannya sesuai dengan tugasnya masing-masing sehingga berperan aktif dalam penggunaan SIPP,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.

“Dengan penggunaan user berarti telah bekerja dengan baik,” tambahnya lagi.

H. Abd. Hamid Pulungan yang bertindak sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut menjelaskan secara rinci tentang tata cara kerja SIPP. Dirinya meminta kepada hakim tinggi dan panitera pengganti untuk belajar menggunakan aplikasi SIPP.  “Sekalipun sudah tua, tapi harus tetap belajar supaya dapat menggunakan SIPP dengan baik,” pinta H. Abd. Hamid Pulungan.

Sekarang ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh telah menerima perkara banding sebanyak 106 perkara perdata dan 11 perkara jinayat. Semua perkara tersebut diproses melalui SIPP. Dan, alhamdulillah Mahkamah Syar’iyah Aceh telah menerapkan one day minut one day publish. Terkait dengan hal ini, H. Abd. Hamid Pulungan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada hakim tinggi dan panitera pengganti yang telah dapat menerapkan one day minut one day publish.

“Terima kasih kepada Bapak/Ibu hakim tinggi dan panitera pengganti yang telah mampu melaksanakan one day minut one day publish dan kita berusaha mempertahankannya,” ujarnya memuji.

Kegiatan rapat untuk peningkatan kinerja SIPP tersebut diikuti oleh hakim tinggi, para panmud dan panitera pengganti. Semuanya antusias mengikutinya karena masing-masing ingin tampil menjadi yang terbaik. Semoga!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice