logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mesin EDC di PA Stabat Mempermudah Membayar Panjar Biaya Perkara

Stabat | PA Stabat

Setelah menanti hampir 2 (dua ) bulan, akhirnya Pengadilan Agama Stabat dapat menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk membantu dan mempermudah masyarakat membayar panjar biaya perkara. Mesin EDC ini merupakan hasil kerjasama Pengadilan Agama Stabat dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Stabat. Mesin EDC telah terpasang sejak Senin (5/11/2018) dan telah digunakan oleh masyarakat pada Selasa (6/11/2018).

Dengan adaya mesin EDC ini, masyarakat tidak perlu mendatangi Bank yang jaraknya lebih kurang 2 Km dari Kantor PA. Stabat untuk menyetor panjar biaya perkara, cukup dengan menggunakan ATM yang digesekkan ke mesin EDC, sehingga menghemat waktu dan mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi. Menyediakan mesin EDC adalah merupakan komitmen Pengadilan Agama Stabat untuk terus berusaha memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice