logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on .

Menuju Pengadilan Agama Modern Tahun 2020, Pa Serang Terus Berbenah

(Humas, Agustus  2018), Sejak menempati gedung baru ex Pengadilan Negeri Serang, 3  bulan yang lalu, Pengadilan Agama Serang terus berbenah.  Pembenahan bukan hanya pada sarana prasarana, tetapi juga pada system layanan yang terus  dikembangkan dengan berbasis tekhnologi informasi.  Sejak tanggal 10 Mei 2018, PA Serang menempati gedung baru, setelah berjuang lebih dari 1 tahun lamanya,  perbaikan sarana prasarana dimulai dari pembangunan pagar gedung baru, penataan ruangan, rehabilitasi mushalla, penataan ruang parkir, sarana untuk kaum dissabilitas  dan yang paling inovatif adalah penataan ruang layanan dalam system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain sarana prasarana yang sudah nampak hasil perbaikannya tersebut, di bidang layanan berbasis teknologi juga semakin banyak peningkatan, seperti aplikasi yang dilahirkan oleh  PTA Banten yang dikenal dengan nama SI JAWARA, antara lain KPE (Kartu Perkara Elektronik), SIPT (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu), Akta Cerai dilengkapi barcode dan photo scant, ACB (Aplikasi Cek Biaya),  Aplikasi Pengawasan SIPP,  dan e-court yaitu layanan administrasi perkara secara electronic antara lain modul pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (e-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (e-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (e-Pgl). Untuk aplikasi e court ini masih dalam tahap persiapan, menunggu hasil uji coba dari Mahkamah Agung.

 

Inovasi terbaru yang dibangun oleh PA. Serang buah dari pemikiran Ketua Pengadilan Agama Serang, adalah system layanan satu pintu, yang dikenal dengan nama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Layanan ini dibuat satu ruangan besar atau lebih yang memberi fungsi sebagai tempat melayani masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Serang. Dalam ruangan besar ini didesain modern dengan tampilan meja layanan dan bekround yang cantik dengan performen para petugasnya yang sopan, santun dan ramah dengan mengenakan seragam uniforum yang serasi dengan warna ornament yang ada di ruangan itu. Ruangan PTSP PA Serang ini memiliki 10 meja untuk masyarakat bisa menghadap sesuai tujuannya. Kesepuluh meja layanan tersebut ditentukan sebagai berikut :

 

  1. PTSP 1, Meja ANTRIAN,  untuk mengambil nomor antrian
  2. PTSP 2, Meja INFORMASI,  untuk menerima layanan tentang permintaan informasi,
  3. PTSP 3, Meja PENGADUAN, untuk menerima laporan atau pengaduan,
  4. PTSP 4, Meja POSBAKUM, untuk melayanai permintaan jasa pos pelayanan bantuan hukum, (Posbakum), surat gugatan/permohonan, advis, konsultasi hukum;
  5. PTSP 5, Meja UMUM, untuk melayani pendaftaran upaya hukum (Verzet, banding, kasasi, PK), permohonan sita, descente, eksekusi, surat kuasa, izin penelitian dll.
  6. PTSP 6, Meja   GUGATAN, untuk melayani gugatan ekonomi syariah, perceraian, harta bersama, warisan, wakaf, izin poligami dll.
  7. PTSP 7, Meja PERMOHONAN, untuk melayani permohonan Isbat Nikah, PAW, Asal Usul Anak, Pengangkatan Anak, Wali Adhol, Dispensasi Nikah, Perbaikan Nama dll.
  8. PTSP 8, Meja PRODUK, untuk melayani permintaan Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan, Pengembalian Akta Nikah, dll.
  9. PTSP 9, Meja KASIR, untuk melayani permintaan SKUM, penambahan biaya panjar perkara, pengembalian sisa panjar perkara, penerimaan uang titipan (konsingansi), dll
  10. PTSP 10, Meja BANK, untuk melayani pembayaran biaya panjar perkara, dll

layanan tersebut di atas, Pengadilan Agama Serang juga mengembangkan terus suatu aplikasi yang sedang dimonitor oleh Badilag dan LSM dari Australia, AIPJ, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT), aplikasi ini bertujuan member kemudahan bagi tiga lembaga yang melakukan pelayanan terpadu dalam kegiatan sidang terpadu one day cervice. Tiga lembaga itu adalah Pengadilan Agama Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang dan Kemenag Kabupaten Serang dengan 29 KUA disetiap  kecamatan. Kegiatan yang digelar sebagai kerja bareng melayani masyarakat ini meliputi pelayanan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pemberian AKTA NIKAH oleh Kemenag/KUA kecamatan yang bersangkutan dan penyerahan AKTA KELAHIRAN oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.Pelayanan terpadu ini dilayani satu hari selesai dalam satu ruangan yang telah dipersiapkan. Kerja bareng dengan menerapkan aplikasi SIPT sudah berjalan sejak akhir tahun 2017 yang telah melayani masyarakat kabupaten Serang sebanyak 1300 penetapan Isbat Nikah, 1300 Akta Nikah dan lebih dari 1300 Akta kelahiran anak.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice