logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Melewati “Paris Dakar”, PA Unaaha Gelar Sidang Terpadu 46 Perkara Isbat Nikah di Konawe Utara

 

Asera | www.pa-unaaha.go.id

Sebanyak 46 perkara permohonan Isbat Nikah diselesaikan Pengadilan Agama Unaaha melalui layanan terpadu tiga institusi kelembagaan, di Aula Konasara Kantor Bupati, Kecamatan Asera  Kabupaten Konawe Utara. (26/09/19)

Pelaksanaan sidang terpadu ini dalam rangka mendekatkan akses layanan Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, yang akhirnya bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan.

Kegiatan layanan terpadu ini sebagai tindak lanjut pembaruan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / Mou) tripartit yaitu Pengadilan Agama Unaaha, Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Konawe Utara yang telah dirintis sejak tahun 2016 silam, dimana tempat pelaksanaan kegiatan terpadu difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.

 

Foto. Pimpinan tiga lembaga menandatatangani Mou layanan terpadu

Seremoni penandatanganan Mou dilangsungkan diawal kegiatan, oleh pimpinan tiga lembaga yang membuat kesepahaman tersebut, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Konawe Utara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Camat se-Kabupaten Konawe Utara. Diamana saat yang hampir bersamaan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga menggelar Kegiatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di tempat yang tidak jauh dari lokasi pelaksanaan sidang terpadu.

Dalam sambutannya, Drs. H. A. Muzakki, MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara) menegaskan pentingnya fungsi identitas hukum seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran bagi masyarakat dalam administrasi pemerintahan maupun pengurusan yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Muzakki mencontohkan betapa pentingnya eksistensi Buku Nikah pada saat akan menunaikan ibadah haji atau keluar negeri. Begitu pula dengan eksistensi Akta kelahiran dalam memasuki jenjang pendidikan.

Terhadap pasangan yang telah menikah namun pasangan tersebut tidak memiliki Buku Nikah KUA, tidak dapat menerbitkan Buku Nikah kecuali telah adanya Penetapan (Isbat) dari Pengadilan. Begitupula terhadap anak yang telah lahir namun tidak memiliki Akta Kelahiran, DUKCAPIL tidak dapat menerbitkan Akta Kelahiran atas nama orangtuanya, kecuali telah adanya Isbat dari Pengadilan. Hal inilah yang mendorong Mahkamah Agung khususnya Badan Peradilan Agama untuk menerapkan program sidang terpadu maupun sidang diluar gedung, yang dilaksanakan oleh masing-masing Pengadilan tingkat pertama, di wilayah Hukum Pengadilan tersebut.

 

Foto. (dari kiri ke kanan) Sekda Konut, Ketua PA Unaaha, Bupati Konut, Wakil PTA Sultra, Kemenag Kab Konut

Muzakki juga menceritakan perjalanannya dari Kota Kendari menuju Konawe Utara. Transportasi dari Kota Kendari menuju Unaaha terbilang lancar selama satu setengah jam perjalanan darat, namun ketika rute perjalanan dari Unaaha menuju Ibukota Konawe Utara ini, melalui perbukitan Meluhu dengan medan bukit yang curam, berdebu, bebatuan, mendaki, menurun dan menukik tajam selama waktu tempuh tiga jam, membuatnya mengistilahkan perjalanan kegiatan ini sebagai “Paris Dakar”.

“ini perjalanan dari Unaaha ke Konawe Utara seperti Paris Dakar, tidak terbayang sebelumnya, begitu penurunan bukit saya fikir sudah sampai tujuan, ternyata masih banyak pendakian dan penurunan lagi, dan rupanya tidak ada rumah penduduk disekitarnya, jaringan teleponpun tidak ada... ” ungkap Muzakki.

Senada dengan hal itu, Bupati Konawe Utara Ir. H. Ruksamin, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng juga menambahkan pentingnya KTP dan Kartu Keluarga bagi masyarakatnya. Ruksamin menjelaskan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga gratis bagi masyarakatnya.

Ruksamin juga menjelaskan, untuk mencapai Konawe Utara memang perlu perjuangan dan perjalanan panjang, kondisi jalan sudah beraspal sepanjang jalan datar kabupaten Konawe Utara, namun untuk daerah perbukitan dan sebelum perbatasan kabupaten, seperti itulah kondisinya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah ini, Pengadilan Agama Unaaha menurunkan tim terdiri dari Hakim tunggal Zulfahmi, S.HI dengan Lasmanah, SHI sebagai Panitera Pengganti, Hakim tunggal Muh. Yusuf, S.HI, MH dengan Ansar, SH sebagai Panitera Pengganti dan Hakim tunggal Dr. Massadi, S.Ag, MH dengan Sofian, S.HI sebagai Panitera Pengganti.

Perkara yang disidangkan dengan register 0151/Pdt.P/2019/PA.Una hingga 0196/Pdt.P/2019/PA.Una. Dari hasil wawancara dengan beberapa peserta sidang yang umumnya berusia muda hingga paruh baya, alasan masyarakat belum memiliki Buku Nikah karena telah mendaftar di KUA namun hingga saat Buku tersebut  tidak dapat terbit,  karena tidak mampu membayar administrasi perkawinan, dan karena tidak mencatatkan perkawinannya di KUA.

Edwin, S.HI (Kepala KUA Andowia) kepada Tim Redaksi menjelaskan dampak bencana nasional Banjir Konawe Utara tanggal 3 Juni 2019, sangat berpengaruh terhadap administrasi perkawinan di KUA.

“...waktu bencara bulan Juni lalu, berkas berkas register dan Buku Nikah yang ada di Kantor  hanyut semua, dibawa banjir,  jadi berkas perkawinan yang belum dicatat di Aplikasi SIMKAH, habis semua, kecuali yang sudah ada di SIMKAH ada datanya, dan bisa dibuatkan Kutipan Buku Nikah, namun yang masih pencatatan manual maupun arsip-arsip lama, habis semua.... ” tutur Edwin.

Sebagian perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini adalah perkara prodeo atau perkara tanpa pungutan biaya pendaftaran di Pengadilan.

Edwin menambahkan “disini..., warga yang dulunya termasuk sejahtera, begitu terkena banjir, harta yang ada dirumah hanyut terbawa banjir, dan mereka akhirnya mendapat bantuan pemerintah untuk rumah dan biaya hidup sampai selesainya bencana, disini masih banyak yang belum masyarakat yang tidak mampu dan belum memiliki Buku Nikah ”.

“Pengadilan Agama Unaaha dengan alokasi perkara prodeo sebesar Rp. 26.000.000,- , tidak dapat memenuhi seluruh permohonan masyarakat untuk berperkara secara prodeo. Kegiatan sidang terpadu ini sendiri sebesar Rp. 13.000.000,- sebenarnya tidak cukup untuk membiayai kegiatan untuk lokasi diwilayah ini, namun kebijakan kami dengan subsidi silang dari kegiatan Sidang Keliling, yang pada tahun 2019 ini seluruhnya sebesar Rp. 186.900.000,- “ jelas Aminuddin, SH, Sekretaris Pengadilan Agama Unaaha yang juga turun langsung pada kegiatan ini.

Peserta sidang yang berasal dari Kecamatan Asera, Andowia, Sawa dan beberapa kecamatan terdekat dari lokasi pelaksanaan kegiatan nampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga perkaranya selesai disidangkan.

Foto penyerahan simbolik Buku Nikah oleh Wakil Ketua PTA Sultra

Kegiatan berakhir pada pukul 15.30 WITA,  diakhiri dengan penyerahan secara simbolik Buku Nikah oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi dan Bupati Konawe Utara kepada pasangan suami isteri yang telah terbit Penetapan perkaranya oleh Hakim tim sidang terpadu ini. (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice