Mediator PA Tulang Bawang Tengah Kembali Berhasil Mendamaikan/Merukunkan Pasangan Suami Isteri
Panaragan |pa-tulangbawangtengah.go.id
Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dalam melayani penyelesaian perkara juga melaksanakan mediasi Peraturan Mahkamah Agung RI dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dari perkara-perkara yang disidangkan terdapat perkara cerai gugat dengan Nomor 0236/Pdt.G/2019/PA.Twg dengan Majelis Hakim AL FITRI, S.Ag., S.H., M.H.I.
Mediasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019, dan Alhamdulillah pelaksanaan Mediasi berhasil karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dengan rukun kembali sebagai pasangan suami istri.
Sebelumnya Mediator Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. juga pernah mendamaikan pasangan suami istri pada 23 Juli 2019 lalu.