logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediator PA Rengat Berhasil Merukunkan Pihak Perkara

Mediator (kiri) dan para pihak perkara sedang menandatangi surat perdamaian

Rengat | PA Rengat

Pada hari Jum`at tanggal 23 Februari 2018, Pengadilan Agama Rengat melaksanakan Sidang Keliling sebanyak 46 perkara di mulai pada pukul 09.00 s/d 16.00 diselingi istirahat ShalatJum`at dan makan siang.

Dalam kesempatan siding tersebut, telah terjadi kesepakatan damai antara dua pihak terkait dengan masalah hak asuh anak.Perkara tersebut terdaftar dalam register perkara gugatan Nomor:0167/Pdt.G/2018/PA.Rgt. kesepakatan ini tercapai setelah dilaksanakannya mediasi yang merupakan amanah Peraturan Mahkamah AgungNomor  01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam mediasi tersebut yang bertindak sebagai mediator adalah Bapak Lukman, S.Ag.M.H, yang juga merupakan Panitera Pengadilan Agama Rengat.Dengan keberhasilan mediasi ini, mudah-mudahan kedepan semakin banyak perkara yang selesai di meja mediator sehingga tercipta win win solusion yang menyenangkan kedua belah pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice