Mediator PA Rengat Berhasil Merukunkan Pihak Perkara
Mediator (kiri) dan para pihak perkara sedang menandatangi surat perdamaian
Rengat | PA Rengat
Pada hari Jum`at tanggal 23 Februari 2018, Pengadilan Agama Rengat melaksanakan Sidang Keliling sebanyak 46 perkara di mulai pada pukul 09.00 s/d 16.00 diselingi istirahat ShalatJum`at dan makan siang.
Dalam kesempatan siding tersebut, telah terjadi kesepakatan damai antara dua pihak terkait dengan masalah hak asuh anak.Perkara tersebut terdaftar dalam register perkara gugatan Nomor:0167/Pdt.G/2018/PA.Rgt. kesepakatan ini tercapai setelah dilaksanakannya mediasi yang merupakan amanah Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam mediasi tersebut yang bertindak sebagai mediator adalah Bapak Lukman, S.Ag.M.H, yang juga merupakan Panitera Pengadilan Agama Rengat.Dengan keberhasilan mediasi ini, mudah-mudahan kedepan semakin banyak perkara yang selesai di meja mediator sehingga tercipta win win solusion yang menyenangkan kedua belah pihak.