Hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian kepada para pihak dengan nomor register 378/Pdt.G/2022/PA.Ttd, Kamis (29/09/2022) di Ruang Mediasi PA Tebing Tinggi.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun para pihak sudah sama-sama ingin berpisah, namun dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara para pihak terkait hak-hak istri akibat perceraian berupa nafkah. Ini merupakan keberhasilan bagi hakim mediator PA Tebing Tinggi. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di PA Tebing Tinggi. (ITPAttd)