Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Berhasil Damai Di Pengadilan Agama Binjai
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Hakim Pengadilan Agama Binjai Bapak Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. berhasil mendamaikan para pihak perkara cerai gugat register nomor 395/Pdt.G/2021/PA.Bji pada Rabu, 21 Juli 2021.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu prestasi kinerja dan kebanggaan bagi mediator dan Pengadilan Agama Binjai. Dalam mediasi seorang mediator dituntut maksimal untuk mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara. Dengan mediasi diharapkan amarah dan kesedihan akan berubah menjadi kebahagiaan bagi kedua belah pihak.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini menjadikan motivasi dan menambah semangat kinerja hakim mediator dalam mendamaikan pihak yang bersengketa. Diharapkan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Binjai di masa yang akan datang. (Tim IT PA Binjai)