Mediasi Berhasil Dengan Kesepakatan Perdamaian
Pangkajene | PA Pangkajene
Rabu, 16 Oktober 2019 Mediator Pengadilan Agama Pangkajene ibu Padhlilah Mus, S.HI., M.H. telah berhasil mendamaikan perkara gugatan pengasuhan anak (hadhanah) dengan perkara Nomor 388/Pdt.G/2019/PA.Pkj.
Dalam proses mediasi yang dilakukan sebanyak empat kali tersebut, Hakim Mediator memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan keduanya sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan perdamaian.
Keberhasilan mediasi adalah prestasi gemilang bagi setiap mediator dan tentunya merupakan prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator khususnya di Pengadilan Agama Pangkajene.