Masuk Hutan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Unaaha Memeriksa Objek Sengketa
Konawe | www.pa-unaaha.go.id
Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa yang diperkarakan di Pengadilan, salah satu perkara Harta Bersama yang sementara di proses di Pengadilan Agama Unaaha, Majelis Hakim yang terdiri dari Zulfahmi, S.HI , Muh. Yusuf, S.HI, MH, Dr. Massadi, S.Ag, MH beserta Lasmanah, SHI (Panitera Pengganti) dan Lausi (Jurusita), turun ke lapangan untuk melakukan Pemeriksaan setempat atau Descente di Desa Besu dan Desa Diolo Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. (Selasa, 01/10/2019)
Objek sengketa yang diperiksa berupa dua bidang tanah, dalam area perkebunan plasma kelapa sawit dan area lahan yang belum diolah berupa hutan, yang jaraknya tidak berjauhan, namun harus dilalui dengan berjalan kaki melalui jalan setapak, jauh dari rumah penduduk dan yang jarang dilalui.
"Hati-hati pak, masih banyak ular ditempat ini, sebagian hutan ini belum diolah untuk perkebunan ..." Ujar salah seorang warga yang ikut dalam Pemeriksaan setempat tersebut sambil menebaskan parangnya ke perdu untuk membuka jalan yang telah dipenuhi ilalang dan rumput liar.
Para pihak, pengacara dan aparat desa ikut dihadirkan dalam pemeriksaan objek tersebut. Letak, luas, dan batas-batas objek sengketa dicocokkan dengan bukti tertulis yang disampaikan di persidangan, hal ini untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable atau tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan. (yudh)