logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mantapkan Persiapan Pelayanan Sidang Terpadu, Ketua Pengadilan Agama Praya Kordinasi dengan Kementerian Agama Praya

Praya | pa-praya.go.id

Hari Rabu, 9 September 2020 Tepat pukul 08.00 WITA Tim PA Praya terdiri dari Ketua Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Syafruddin, S.Ag., M.S.I. dan Panitera Drs. Ahmad, S.H., M.H. tiba di Kantor Kemenag Kabupaten Praya. Kehadiran Pimpinan PA Praya disambut hangat oleh Kepala Kemenag Kab. Praya H. Jalalussayuthy, SS, M.Pd dan Kasi Bimas Islam.

Kunjungan KPA, WKPA, Panitera ke kantor Kementrian Agama Praya Lombok Tengah

Pertemuan Pimpinan Pengadilan Agama Praya bersama kemenag Kabupaten Praya adalah bagian dari tahapan pelaksanaan sidang pelayanan terpadu melibatkan kemenag Kabupaten Praya Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Rapat kordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan pada Hari Kamis, 24 September 2020 di Desa Bangket Parak, Pujut, Praya. Jumlah perkara yang disidangkan 101 perkara permohonan pengesahan nikah.

Ketua Pengadilan Agama Praya Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H menyampaikan Pertemuan ini adalah langkah kordinatif untuk melakukan persiapan sidang pelayanan terpadu. Tujuannya agar tercipta kesamaan pandangan masing masing lembaga terkait Sidang Pelayanan terpadu. “Selain itu juga bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Sidang Pelayanan terpadu selama ini “ lanjut KPA Praya.

Di antara masalah yang mengemuka adalah ketersediaan buku kutipan Akta Nikah bagi pasangan suami istri yang belum mencukupi. sehingga meskipun telah disahkan perkawinannya, masih banyak masyarakat belum dapat memperoleh buku nikah. Untuk penyelesain masalah ini, Kemenag kabupaten Praya akan melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenag. Provinsi NTB.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kesadaran hukum masyarakat yang harus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan memahami memiliki buku nikah dan akta kelahiran adalah hal penting. karena Setiap peristiwa hukum yang terjadi seperti perkawinan, kelahiran harus dilakukan ‘pencatatan. dengan adanya bukti identitas diri dan buku nikah, masyaraka/t dapat memperoleh perlindungan secara hukum.

Pelayanan sidang terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Pelayanan Terpadu Sidang keliling selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama sama dan terkordinasi antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Kantur Urusan Agama Kecamatan dalam layanan Keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran

Dengan demikian Sidang Pelayanan terpadu merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Praya, kemenag Praya dan Dinas Dukcapil. Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Pelayanan terpadu adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah.

Pelayanan terpadu atau Yandu ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Karena dalam satu kegiatan, masyarakat mendapatkan Penetapan Pengadilan, Akta nikah dan Akta kelahiran secara bersama sama.(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice