Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Sabak Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama Di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Muara Sabak | PA Muara Sabak
Pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2020 Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Sabak melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Dra. Hj. Hasnaini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Sulistianingtias Wibawanty, S.H., M.H. dan Ayeb Soleh, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Ya’akub, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), dan Arif Sulistiyo (Jurusita).
Setibanya di Kantor Desa Catur Rahayu, Ketua Majelis langsung membuka pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Penggugat beserta tim kuasa hukumnya dan Tergugat. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Catur Rahayu beserta jajarannya dan Kapolsek Dendang beserta jajarannya. Adapun objek sengketa yang diperiksa terdiri dari 7 (tujuh) objek yaitu berupa 6 (enam) bidang kebun sawit dan 1 (satu) bidang tanah kosong. Di lokasi objek sengketa tersebut Majelis Hakim, Panitera dan Jurusita memeriksa dan memastikan keberadaan objek sengketa serta bertanya langsung kepada pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa. Pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Pemeriksaan setempat ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang bertujuan untuk menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non executable). (Jurdilaga Muara Sabak/ SW).