logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim PA Muara Bulian Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di Sungai Rengas

Majelis Hakim Sedang memeriksa Objek Sengketa Mobil Truck

Muara Bulian | PA Muara Bulian

Untuk memastikan keberadaan dan kondisi objek sengketa dalam perkara Harta Bersama, Kamis kemarin (05/07/2018) Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 0085/Pdt.G/2018/PA.Mbl yang diketuai oleh Hakim Ahyar Siddiq, SEI, MHI menggelar pemeriksaan setempat (Descente) di Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Pada awalnya, objek sengketa yang akan diperiksa pada waktu itu berjumlah 4 buah objek sengketa yaitu satu buah Mobil Truck, satu buah mobil Honda Jazz, satu buah Motor Honda Scoopy, dan beberapa gram emas.

Namun dalam kesempatan tersebut, yang berhasil diperiksa oleh Majelis Hakim hanya Mobil Truck dan Motor Honda Scoopy. Adapun mobil Honda Jazz dan beberapa gram emas, masing-masing pihak mengakui bahwa barang-barang tersebut sudah dijual, sehingga Majelis Hakim menyatakan dua objek sengketa tersebut tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena barangnya sudah tidak ada;

Sedangkan mobil Truck dan Motor Honda Scoopy oleh Majelis Hakim diperiksa secara fisik, antara lain dengan melihat nomor mesin dan nomor rangka dua kendaraan motor tersebut dan ternyata telah sesuai sebagaimana yang tertera dalam gugatan.

“Pemeriksaan setempat ini penting untuk dilaksanakan untuk mengetahui dan meastikan apakah barangnya ada atau tidak, kalau tidak ada ya percuma juga kalau misalkan nanti majelis hakim menjatuhkan putusan, akibatnya tidak bisa dieksekusi karena barangnya tidak ada, begitupula kami ingin memastikan betul tidak barang tersebut seperti yang diceritakan para pihak, jangan-jangan beda pula barangnya, kata Penggugat motor dengan rangka sekian-sekian, eh setelah diperiksa ternyata rangkanya beda, kan itu nanti bisa bermasalah, makannya diadakan pemeriksaan setempat.

Dan alhamdulilah pemeriksaan setempat ini telah selesai untuk memeriksa dua objek yaitu satu buah truck dan motor scoopy, dan setelah di cek oleh petugas, ternyata telah sesuai dengan data-data yang diajukan para pihak, adapun objek lainnya, sebagaimana yang telah diakui dan diketahui masing-masing pihak, ternyata telah dipindahtangankan dan hal itu akan jadi pertimbangan majelis hakim tentunya” Jelas Ahyar Siddiq Ketua Majelis pemeriksa perkara tersebut di sela-sela pelaksaan pemeriksaan setempat.

Untuk menghangatkan suasan, Majelis Hakim berfoto dengan para pihak

Pada awalnya objek sengketa berupa Mobil Truck akan diperiksa di Loading tempat pengumpulan sawit tempat biasa Truck tersebut di simpan yang terletak di Desa Sengkati Mudo, namun karena objek tersebut sedang mengangkut barang, akhirnya Majelis Hakim memerintahkan untuk dibawa di Kantor Kelurahan Simpang Sungai Rengas untuk diperiksa Majelis Hakim. Dalam pemeriksaan tersebut, juga disaksikan oleh Lurah Sungai Rengas dan Staff Kelurahan sekaligus menjadi saksi dalam pemeriksaan setempat ini. (TRS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice