logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

 Mahkamah Syar’iyah Idi Sidangkan 2 Perkara Jinayat

Idi | MS Idi

Mahkamah Syar’iyah Idi pada Selasa (19/02/20) siang, menggelar sidang perdana terhadap perkara jinayat yang masuk pada tahun 2020. Sebanyak dua perkara jinayat yang diterima dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu menyangkut dengan kasus Maisir (judi). 

Pada sidang ini, hakim Mahkamah Syar’iyah Idi memeriksa para Terdakwa serta saksi dan mengadili para terdakwa yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Para Terdakwa yang berjumlah sebanyak tiga orang tersebut dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, beserta dengan barang bukti.

Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Hendra Saputra, S.H., saat dikonfirmasi oleh redaksi mengatakan, para terdakwa yang telah diputuskan hukuman pada sidang perkara jinayat perdana yaitu nomor registrasi : 1/JN/2020/MS-Idi (Maisir) satu orang terdakwa dengan hukuman berupa 8 kali cambukan. Terdakwa pada perkara ini dihukum lebih banyak karena menyediakan tempat untuk melakukan judi.

Sedangkan perkara dengan nomor registrasi : 2/JN/2020/MS-Idi (Maisir) melibatkan dua orang terdakwa. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukumannya berupa cambukan sebanyak 6 kali. Selanjutnya pak Hendra juga mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi para terdakwa tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, dan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur, ujarnya yang sudah 4 tahun menangani bidang jinayat di Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice