logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Mahkamah Syar'iyah Aceh Menerima Kujungan Wantanas

Mahkamah Syar'iyah Aceh Menerima Kujungan Wantanas
 
Banda Aceh I ms-aceh.go.id
Dalam rangka mengkaji efektifitas UU Nomor 11 Tahun 2006,  rombongan tim Dewan Ketahanan Nasiomal (Wantannas) tiba di Gedung Mahkamah Syar'iyah Aceh yang disambut oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Dra. Hj. Rosmawardani, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Drs. Rafiuddin, SH, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan seluruh pejabat Struktural lainnya.
 
Rombongan Tim Wantannas terdiri dari
1. Ketua Tim, Maulana, SH., MH (Bandep Ur. Hukum dan Peraturan Per-UU Setjen Wantsnnas)
2. Brigjen TNI Heru Triyanto, S. Sos, MM (Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya Setjen Wantannas).
3. Brigjen Pol. Drs. I Nyoman Labna Suradnya, MM (Pembantu Deputi Urusan Ekonomi Setjen Wantannas).
4. Kolonel Laut Sus. Drs. Agus Suharto, M.Si.
5. Kol. Laut (KH) Dr. Dwi Ari P, SPd, MPd (Analisis Kebijakan Bidang Bangkum Setjen Wantannas)
6. Abdul Aziz, SH, M. Hum, (Analisis Kebijakan Bidang Pengembangan Penegakan Hukum Setjen Wantannas).
Acara diawali dengan ucapan selamat datang oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh sembari memutar video singkat tentang peresmian Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
 
Kemudian Ketua Tim Wantannas Maulana, SH., MH menyampaikan tujuan kedatangan tim ke Mahkamah Syar'iyah Aceh, yakni untuk menampung isu yg menjadi hambatan terlaksananya UU no 11 Tahun 2006 secara efektif.
Sebab UU tersebut sudah lahir lebih 15 tahun yg lalu tapi masih ada RPP dari UU tersebut yang belum lahir untuk sempurnanya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Lebih jauh dari itu, diharapkan Mahkamah Syar'iyah Aceh menjadi percontohan untuk lembaga peradilan di wilayah Indonesia.
 
Selanjutnya dilanjutkan tanya jawab yg dalam hal ini diwakili oleh Abdul Aziz dari Tim yang menanyakan:
1. Sejauh mana koordinasi Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan aparat penegak hukum terutama dengan Jaksa dan Kepolisian.
2. Apakah pemeriksaan perkara jinayah di Mahkamah Syar'iyah sama hukum formilnya dengan Pengadilan Negeri.
3. Apa yang menjadi pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman bagi Terdakwa.
4. Apakah upaya hukum yg diputus oleh Mahkamah Syar'iyah sama dengan yg diputus oleh Pengadilan Negeri.
5. Apakah ada aturan khusus tentang eksekusi cambuk yang diputus oleh Mahakamah Syar'iyah.
6. Apakah terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 pernah diajukan Judicial Review oleh masyarakat dan apakah isi UU tersebut telah semuanya efektif terlaksana  di Aceh.
 
 
Setelah beberapa pertanyaaan tersebut dijawab tuntas oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, lalu acara diakhiri dengan penyerahan candra mata oleh Ketua serta foto bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
#humasaceh#.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice